Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 September 2022
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta

Wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan jenis pajak lainnya.

Pemutihan denda pajak kendaraan mulai berlaku, Kamis (15/9).

Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, dan jenis pajak lainnya.

Baca Juga:

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan denda pajak ini tertuang dalam SK Kepala Badan No 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati kepada wartawan, Kamis (15/9).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional karena pandemi COVID-19 di DKI, lalu untuk percepatan target penerimaan pajak, serta sebagai stimulus kepada wajib pajak.

Tak hanya untuk kendaraan, kebijakan tersebut juga berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan.

Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Baca Juga:

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.

Selain itu, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah. (Knu)

Baca Juga:

Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak

#Pajak #Pengampunan Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Bagikan