Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 19 Agustus 2022
Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: MP/Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov Banten melaunching Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten. Penghapusan ini berlangsung 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berharap masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB bagi wajib pajak, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga:

Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak

“Salah satu upaya kita merawat wajib pajak agar dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” ujar Muktabar dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (19/8).

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, menyampaikan, pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten senilai Rp 780 miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.

Opar menambahkan, pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12 Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya dikelola oleh Bank Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda.

Khususnya dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.

Baca Juga:

Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022

Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan secara non-tunai baik menggunakan EDC, QRIS dan Indomaret terdekat.

"Sehingga wajib pajak akan semakin dimudahkan,” kata Agus.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada nasabah. Khususnya wajib pajak adalah wujud hadirnya pemerintah daerah dan Bank Banten dalam memberikan pelayanan prima.

Kedepannya, Agus berharap, Pemerintah Kota dan Kabupaten di Banten dapat berkolaborasi bersama Bank Banten dalam hal penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sehingga pembangunan di Provinsi Banten dapat berjalan optimal karena pendapatan asli daerahnya berputar di Banten dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat Banten. (Knu)

Baca Juga:

Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

#Pajak Kendaraan Bermotor #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa denda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Indonesia
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak ekspor sawit.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
Indonesia
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Hasil investigasi awal Ditjen Pajak mengungkap 282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
 282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Indonesia
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak. Hal itu tidak akan terjadi sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Bagikan