Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 23 Agustus 2022
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan untuk dihapus.

Langkah ini untuk mendorong dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Rivan menuturkan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Sehingga otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan, Selasa (23/8).

Ia menuturkan, kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama.

"Khususnya atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, Pemda dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

Baca Juga:

Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak

Ini karena kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

"Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif). Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut.

"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022

#Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor #Pajak Progresif #PT Jasa Raharja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa denda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Indonesia
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak ekspor sawit.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
Indonesia
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Hasil investigasi awal Ditjen Pajak mengungkap 282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
 282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Indonesia
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak. Hal itu tidak akan terjadi sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Bagikan