Pengetatan Pra Larangan Mudik Tak Berpengaruh pada Penumpang Kereta Api


Ilustrasi - KA Purwojaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir PP saat menaikkan penumpang di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ANTARA/Sumarwoto
MerahPutih.com - Kereta Api Indonesia (KAI) meluruskan Surat Edatan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Bahwasannya, 22 April hingga 5 Mei 2021 bukan larangan mudik melainkan hanya pengetatan moda transportasi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk kereta api jarah jauh pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah terkait pengetatan pra mudik ini.
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021, wajib melampirkan surat keterangan sehat melalui surat swab antigen, swab PCR yang menunjukkan hasil negatif. Tapi masa berlaku tes COVID-19 ini berubah dari 3x24 jam kini hanya menjadi 1x24 jam.
Baca Juga:
"Larangan mudik tetap dari 6 - 17 Mei," ucap Joni saat dikonfirmasi Merahputih.com, Kamis (22/4).
Meski demikian, kata Joni, untuk KAI pihaknya menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai legulator transportasi. Untuk operasi, PT KAI berpijak pada SE Kemenhub itu.
"Kalau dilihat Kemenhub menurunkan apa yang baru saja, jadi yang lama tetap berlaku. Kecuali SE terbaru ini ada perubahan. Semua kewenangan Kemenhub," papar dia.

Menurut Joni, tidak ada dampak yang ditimbulkan dari larangan mudik maupun pengetatan pra aturan tersebut. Untuk penjualan tiket keberangkatan 20 April sampai 5 Mei 2021, sejauh ini masih belum ada lonjakan yang signifikan.
Lebih lanjut, kata dia, tiket yang terjual masih sekitar 30 persen dari jumlah tiket yang KAI sediakan. Jumlah tersebut masih akan terus meningkat karena penjualan tiket masih berlangsung.
Baca Juga:
Joni menuturkan, sejauh ini, KAI tetap mengoperasikan kereta api dengan normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Masalah pandemi penumpang stabil tidak ada lonjakan. Kan banyak yang berasumsi bahwa ada mudik awal gitu kan. Nah kalau pantauan kami sejauh ini belum ada lonjakan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sterilisasi Jalur Kereta Perlintasan Kampungbandan - Kemayoran: Sanksi Penjara hingga Denda Rp 15 Juta Menanti Pelanggar Aturan

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

KAI Serap 139 Juta Liter BBM Subsidi, Angkut 328 Juta Penumpang hingga Agustus 2025

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Demo Ojol di MPR/DPR, KRL Jabodetabek Beroperasi Normal dengan Penambahan Petugas untuk Antisipasi Kerusuhan

KAI Daop 1-Pemkot Sukabumi Bersatu Percepat Jalur Ganda Bogor-Bandung dan Tata Kawasan Stasiun
