Aturan Berpergian Diperketat Cegah Warga Curi Start Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 April 2021
Aturan Berpergian Diperketat Cegah Warga Curi Start Mudik

Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik.

Baca Juga

Gibran Pastikan Jokowi Tidak Mudik ke Solo

"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4).

Berangkat dari hasil survei ini, maka pemerintah memperketat aturan. Tes Corona hanya berlaku maksimal 1x24 jam saja.

Oleh karena itu, sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/Rapid Antigen maksimal 1x24 jam.

"Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes Genose C19 yang dilakukan di tempat keberangkatan," kata Wiku.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (20/04/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (20/04/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.

"Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik," tuturnya.

Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, diwajibkan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga melampirkan hasil tes negatif GeNose C19 yang dilakukan di bandara. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna Kereta Api.

Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, dihimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen yang dilakukan sehari sebelum perjalanan. Satgas mengatakan akan melakukan tes acak antigen atau GeNose, jika dinilai diperlukan.

Satgas juga menghimbau penggunaan e-HAC bagi pengguna transportasi darat. Bagi pengguna transportasi udara dan laut, e-HAC wajib diisi.

Selain itu, Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku pekjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik.

"Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku. (Knu)

Baca Juga

Kapolri Tekankan Jajarannya Pelarangan Mudik Sesuai Asas Salus Populi Suprema Lex Esto

#Mudik #Larangan Mudik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Penyiapan jalan oleh Kementerian PU sangat layak diapresiasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Indonesia
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
SHS ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya empat pemudik asal Jakarta saat naik mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, tertabrak KA Batara Kresna relasi Solo-Wonogiri pada 26 Maret 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api  Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
Indonesia
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Dari sisi keselamatan, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas pada Angleb 2025 tercatat turun 34,31 persen yoy menjadi sebanyak 4.640 kecelakaan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Indonesia
Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta
Sistem Lost and Found milik KAI menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta
Indonesia
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit
Okupansi kereta api yang melebihi angka 100 persen. Hal ini disebabkan adanya penumpang dinamis yaitu penumpang yang turun-naik antara stasiun awal dengan stasiun tujuan akhir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit
Indonesia
Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik
Untuk peningkatan lalu lintas kendaraan tertinggi terjadi pada H+2 atau tanggal 3 April 2025 yakni sebanyak 23.777 kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 April 2025
Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik
Indonesia
Jangan Takut! Posko Lebaran dan Bus TransJakarta Amari di Terminal Dipertahankan Sampai 11 April 2025
Terminal Kalideres pun menyiagakan sebanyak 55 unit angkutan malam hari (Amari) untuk mengangkut penumpang arus balik lebaran yang tiba pada malam hingga dini hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 April 2025
Jangan Takut! Posko Lebaran dan Bus TransJakarta Amari di Terminal Dipertahankan Sampai 11 April 2025
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Keras untuk Pemudik Bus AKAP: Jangan Turun di Pinggir Jalan!
Dishub DKI Jakarta telah menyediakan layanan Angkutan Malam Hari
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 April 2025
Dishub DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Keras untuk Pemudik Bus AKAP: Jangan Turun di Pinggir Jalan!
Indonesia
Puncak Arus Balik di Jalan Tol Sudah Terlewati, Tinggal 20 Persen Kendaraan Belum Balik Jakarta
Evaluasi pemberlakuan one way masih mempertimbangkan bangkitan arus yang mengarah ke barat pada hari ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 April 2025
Puncak Arus Balik di Jalan Tol Sudah Terlewati, Tinggal 20 Persen Kendaraan Belum Balik Jakarta
Indonesia
Penumpang Arus Balik Padati Pelabuhan Bakauheni Hingga Senin Dini Hari
Berdasarkan data 24 jam dari posko ASDP cabang Bakauheni jumlah penumpang kapal yang melakukan penyeberangan sebanyak 162.888 orang, sedangkan untuk kendaraan sebanyak 42.189 unit.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 April 2025
Penumpang Arus Balik Padati Pelabuhan Bakauheni Hingga Senin Dini Hari
Bagikan