Aturan Berpergian Diperketat Cegah Warga Curi Start Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 April 2021
Aturan Berpergian Diperketat Cegah Warga Curi Start Mudik

Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik.

Baca Juga

Gibran Pastikan Jokowi Tidak Mudik ke Solo

"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4).

Berangkat dari hasil survei ini, maka pemerintah memperketat aturan. Tes Corona hanya berlaku maksimal 1x24 jam saja.

Oleh karena itu, sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/Rapid Antigen maksimal 1x24 jam.

"Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes Genose C19 yang dilakukan di tempat keberangkatan," kata Wiku.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (20/04/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (20/04/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.

"Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik," tuturnya.

Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, diwajibkan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga melampirkan hasil tes negatif GeNose C19 yang dilakukan di bandara. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna Kereta Api.

Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, dihimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen yang dilakukan sehari sebelum perjalanan. Satgas mengatakan akan melakukan tes acak antigen atau GeNose, jika dinilai diperlukan.

Satgas juga menghimbau penggunaan e-HAC bagi pengguna transportasi darat. Bagi pengguna transportasi udara dan laut, e-HAC wajib diisi.

Selain itu, Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku pekjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik.

"Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku. (Knu)

Baca Juga

Kapolri Tekankan Jajarannya Pelarangan Mudik Sesuai Asas Salus Populi Suprema Lex Esto

#Mudik #Larangan Mudik
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Suasana kendaraan melintasi jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Februari 2026
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Indonesia
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Indonesia
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Salah satu fokus utama persiapan mudik yakni preservasi jalan nasional serta jalan tol.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
insentif tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas selama musim mudik Lebaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Korlantas Polri mulai merazia travel dadakan jelang mudik Lebaran 2026 untuk mencegah kecelakaan. Pemudik diimbau memilih angkutan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Indonesia
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Menag menjelaskan, pada Nataru 2025–2026, sebanyak 6.919 masjid disiapkan untuk memberikan layanan bagi para pemudik dan musafir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Indonesia
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Berdasarkan laporan KAI, frekuensi perjalanan kereta api selama Nataru 2025/2026 meningkat sekitar 8,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Indonesia
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Libur Nataru 2025/2026 diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Indonesia
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Puncak arus mudik Nataru 2025/2026 diprediksi berlangsung 24 Desember. Masyarakat mulai melakukan mobilitas sejak 20 Desember.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Bagikan