Pengetatan Pra Larangan Mudik Tak Berpengaruh pada Penumpang Kereta Api
Ilustrasi - KA Purwojaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir PP saat menaikkan penumpang di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ANTARA/Sumarwoto
MerahPutih.com - Kereta Api Indonesia (KAI) meluruskan Surat Edatan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Bahwasannya, 22 April hingga 5 Mei 2021 bukan larangan mudik melainkan hanya pengetatan moda transportasi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk kereta api jarah jauh pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah terkait pengetatan pra mudik ini.
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021, wajib melampirkan surat keterangan sehat melalui surat swab antigen, swab PCR yang menunjukkan hasil negatif. Tapi masa berlaku tes COVID-19 ini berubah dari 3x24 jam kini hanya menjadi 1x24 jam.
Baca Juga:
"Larangan mudik tetap dari 6 - 17 Mei," ucap Joni saat dikonfirmasi Merahputih.com, Kamis (22/4).
Meski demikian, kata Joni, untuk KAI pihaknya menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai legulator transportasi. Untuk operasi, PT KAI berpijak pada SE Kemenhub itu.
"Kalau dilihat Kemenhub menurunkan apa yang baru saja, jadi yang lama tetap berlaku. Kecuali SE terbaru ini ada perubahan. Semua kewenangan Kemenhub," papar dia.
Menurut Joni, tidak ada dampak yang ditimbulkan dari larangan mudik maupun pengetatan pra aturan tersebut. Untuk penjualan tiket keberangkatan 20 April sampai 5 Mei 2021, sejauh ini masih belum ada lonjakan yang signifikan.
Lebih lanjut, kata dia, tiket yang terjual masih sekitar 30 persen dari jumlah tiket yang KAI sediakan. Jumlah tersebut masih akan terus meningkat karena penjualan tiket masih berlangsung.
Baca Juga:
Joni menuturkan, sejauh ini, KAI tetap mengoperasikan kereta api dengan normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Masalah pandemi penumpang stabil tidak ada lonjakan. Kan banyak yang berasumsi bahwa ada mudik awal gitu kan. Nah kalau pantauan kami sejauh ini belum ada lonjakan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang