Pengasuh Rumah Belajar Bantah Berikan Doktrin pada Anak buat Merusak Nisan Makam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juni 2021
Pengasuh Rumah Belajar Bantah Berikan Doktrin pada Anak buat Merusak Nisan Makam

Warga memperbaiki makam yang dirusak anak dibawah umur di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/6). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kuttab atau rumah belajar, Wildan angkat bicara terkait 10 siswa yang terjerat masalah hukum usai merusak 12 nisan makam nasrani di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada tanggal 16 Juni.

"Tidak ada pengasuh dari lembaganya yang mengarahkan para anak melakukan pengrusakan (doktrin)," ujar Wildan, Rabu (23/6).

Baca Juga:

Kasus Intoleran Perusakan Makam di Solo, Kemendikbud Diminta Turun Tangan

Wildan menegaskan, kasus ini murni perilaku kenakalan anak-anak, bukan tindakan kriminal. Perlu diketahui, anak tersebut sudah selama setahun ini kerap bermain di makam.

"Anak-anak ini bermain di sana, mencari serangga, terus bunglon. Kemungkinan yang namanya anak-anak kita tidak tahu," kata Wildan.

Wildan mengatakan, kejadian ini tidak diketahui pihak Kuttab, karena dilakukan saat proses pendalaman ilmu rampung. Pihak pengasuh juga sudah melarang siswa bermain di makam.

"Yang namanya anak-anak, pasti menunggu kelengahan kita," ujar Wildan.

Disinggung soal izin, ia mengaku sudah mengurus izin ke Kemenag Solo. Namun, SK-nya belum keluar, karena masih dalam kondisi COVID-19," katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meninjau lokasi makam yang dirusak anak di bawah umur. (MP/Ismail)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meninjau lokasi makam yang dirusak anak di bawah umur. (MP/Ismail)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo Hidayat Maskur mengatakan, Kemenag tidak mengeluarkan izin keberadaan Kuttab. Hal itu mengacu dalam PP Nomor 55 tahun 2007. Dimana lembaga pendidikan yang di bawah Kemenag itu Ponpes, Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Al Quran.

"Kuttab tidak ada ada aturan di dalam PP Nomor 55 tahun 2007. Ada empat Kuttab di Solo yang terpantau dan izin ada di Disdik (Dinas Pendidikan)," tutur dia.

Ia mengaku, akan melakukan asesmen terkait Kuttab ini sudah berada di Solo, apakah bisa dimasukkan dalam salah satu unsur pendidikan dibawah Kemenag. Namun, proses assesment ini menang membutuhkan waktu, mengingat ada beberapa hal yang dipertimbangkan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Tutup Tempat Belajar Anak atas Kasus Intoleran Perusakan Makam

#Terorisme #Intoreransi #Solo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Pemkot Solo Serahkan 27 Unit Motor Sampah Germosa ke Kelurahan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Indonesia
KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
Tambahan kapasitas ini berlaku setiap hari sehingga pelanggan memiliki lebih banyak pilihan kursi pada relasi Solo–Bandung (PP).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Indonesia
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Dalam kesempatan ini, sebanyak 1 orang CPNS resmi diangkat menjadi PNS, dan 7 orang PNS menduduki jabatan fungsional.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Indonesia
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Sekar sendiri menjadi ketua DPD Golkar Solo sejak April 2023-2025 dalam dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kota Solo.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Indonesia
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Pemkot Solo melakukan kontrol supaya anak-anak bisa mengambil sisi positifnya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Indonesia
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Bagikan