Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo mulai revitalisasi segaran Sriwedsri peninggalan Era PB X Keraton Surakarta, Selasa (9/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PEMKOT Solo memastikan revitalisasi segaran peninggalan Era PB X Keraton Surakarta tidak melanggar UU Benda Cagar Budaya (BCB). Revitalisasi menelan anggaran Rp 1,8 miliar dari APBD Kota Solo 2025.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari. Selanjutnya Taman Segaran Segaran Sriwedari akan direvitalisasi.
“Pelan-pelan, bertahap, dan yang terpenting bisa difungsikan untuk warga Solo. Soal status lahanny, ya kami mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gitu saja,” ujar Respati, Selasa (9/9).
Ia mengatakan revitalisasi Segaran Sriwedari dimulai sejak Agustus dengan anggaran senilai Rp 1,8 miliar dari APBD Kota Surakarta. Revitalisasi yang menyasar area kolam, panti pengeksi, guwo swara, dan area sekitar itu ditargetkan rampung pada akhir 2025. “Pemerintah Kota Surakarta berencana mengembalikan struktur bangunan dan kawasan segaran seperti pada era 1920-1940,” katanya.
Baca juga:
Ia memastikan revitalisasi ini akan dikembalikan sesuai dengan fungsi aslinya dan akan dibuka untuk umum agar bisa dinikmati semua warga.
Kepala DPUPR Kota Surakarta Nur Basuki menegaskan proses revitalisasi tetap berjalan dan dipastikan tidak akan menyalahi aturan soal sengketa lahan dan sebagainya. “Pemerintah Kota Solo sudah berkonsultasi dan meminta pendampingan dari para ahli hingga Kejaksaan Negeri Surakarta agar upaya revitalisasi bangunan cagar budaya itu tidak tersandung masalah hukum di masa mendatang,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Berita Terkait
Jokowi Melayat Paku Buwono XIII, Doakan Jenazah dan Sampaikan Duka Cita
Wapres Gibran Melayat PB XIII, Ditemani Gubernur dan Kapolda Jateng
Gusti Moeng Pastikan PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri Yogyakarta
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat