Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya


Pemkot Solo mulai revitalisasi segaran Sriwedsri peninggalan Era PB X Keraton Surakarta, Selasa (9/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PEMKOT Solo memastikan revitalisasi segaran peninggalan Era PB X Keraton Surakarta tidak melanggar UU Benda Cagar Budaya (BCB). Revitalisasi menelan anggaran Rp 1,8 miliar dari APBD Kota Solo 2025.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari. Selanjutnya Taman Segaran Segaran Sriwedari akan direvitalisasi.
“Pelan-pelan, bertahap, dan yang terpenting bisa difungsikan untuk warga Solo. Soal status lahanny, ya kami mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gitu saja,” ujar Respati, Selasa (9/9).
Ia mengatakan revitalisasi Segaran Sriwedari dimulai sejak Agustus dengan anggaran senilai Rp 1,8 miliar dari APBD Kota Surakarta. Revitalisasi yang menyasar area kolam, panti pengeksi, guwo swara, dan area sekitar itu ditargetkan rampung pada akhir 2025. “Pemerintah Kota Surakarta berencana mengembalikan struktur bangunan dan kawasan segaran seperti pada era 1920-1940,” katanya.
Baca juga:
Ia memastikan revitalisasi ini akan dikembalikan sesuai dengan fungsi aslinya dan akan dibuka untuk umum agar bisa dinikmati semua warga.
Kepala DPUPR Kota Surakarta Nur Basuki menegaskan proses revitalisasi tetap berjalan dan dipastikan tidak akan menyalahi aturan soal sengketa lahan dan sebagainya. “Pemerintah Kota Solo sudah berkonsultasi dan meminta pendampingan dari para ahli hingga Kejaksaan Negeri Surakarta agar upaya revitalisasi bangunan cagar budaya itu tidak tersandung masalah hukum di masa mendatang,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Berita Terkait
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
