Pengamat Sebut RUU KPK Jadi Asal Mula Kemarahan Mahasiswa

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 26 September 2019
Pengamat Sebut RUU KPK Jadi Asal Mula Kemarahan Mahasiswa

Pengamat Politik Ujang Komarudin. (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan tak menutup kemungkinan mahasiswa akan kembali turun ke jalan dikarenakan ada mosi tidak percaya.

Kekecewaan itu, menurut Ujang, muncul karena DPR RI ataupun pemerintah enggan mencabut Undang-undang UU KPK dan tidak akan membuat Perpu.

Baca Juga:

Antisipasi Demo Rusuh, 3.000 Personel TNI Jaga Gedung DPR dan Istana Negara

"Artinya ini bertolak belakang dengan tuntutan mahasiswa, jadi wajar jika mahasiswa masih kecewa dan ingin melakukan demonstrasi lagi dengan skala yang lebih besar. Nah ini sebenarnya yang menjadi konsen dari pada mahasiswa tersebut," kata Ujang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/9).

Massa pelajar yang beraksi di Gedung DPR membakar sepeda motor milik wartawan (MP/Ponco Sulaksono)
Massa pelajar yang beraksi di Gedung DPR membakar sepeda motor milik wartawan (MP/Ponco Sulaksono)

Ujang pun mendorong penuh Mahasiswa berbondong-bondong untuk kembali melakukan demonstrasi karena melihat ada sesuatu yang tidak lagi sesuai dalam konteks bernegara.

"Pemerintah bersepakat, bersekutu kongkalikong mengesahkan Undang-undang KPK yang memang sudah ditolak sama mahasiswa dan masyarakat. Inilah sebenarnya menjadi titik awal dari demonstrasi di hari selasa itu dan kemudian juga menolak RUU yang lainnya yang tidak menguntungkan rakyat tersebut," ucapnya.

Meski demikian, Ujang memintah kepada Mahasiswa yang akan melakukan aksi tidak membut anarkistis dalam menyampaikan tuntutannya.

Baca Juga:

Perjalanan Panjang STM Hingga Doyan Tawuran

Menurut dia, mahasiswa sebagai kaum terdidik harus lebih mengedepankan akal sehat, mereka dituntut sebagai agen perubahan dalam menjaga dan mengawal bangsa dan negara.

"Tindakan anarkis yang disusupi oleh orang lain itu menjadi sebuah berita tersendiri yang kurang baik bagi Mahasiswa, oleh karena itu jaga demonstrasi agar jangan sampai terjadi," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Polisi Menduga Kelompok Anarcho-Syndicalism Terlibat Dalam Kerusuhan Aksi

#KPK #RUU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan