Headline

Pengamat Anjurkan Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 November 2017
Pengamat Anjurkan Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib

Pimpinan KPK Saut Situmorang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perguruan tinggi perlu menerapkan mata kulaih antikorupsi kepada para mahasiswa. Tujuannya, dengan adanya pendidikan antikorupsi akan menghasilkan lulusan yang berintegritas.

Gagasan ini disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Ade Maman.

"Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dapat menciptakan lulusan yang berintegritas dan profesional," kata Ade Maman yang juga seorang pengamat hukum itu di Purwokerto, Kamis (2/11).

Untuk itu, menurut Ade Maman sebagaimana dilansir Antara, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, sangatlah penting untuk memperkuat karakter para peserta didik.

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kata dia, telah memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.

Ada dua fakultas di Unsoed yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

"Diharapkan pendidikan antikorupsi sejak dini dapat membangun perilaku antikorupsi dalam arti luas," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong adanya pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

"Sudah ada beberapa universitas yang memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib, misalnya Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan beberapa universitas lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Saut menambahkan, ada juga perguruan tinggi lainnya yang memasukkan pendidikan antikorupsi, meskipun tidak menjadikan sebagai mata kuliah wajib.

"Boleh saja tidak masuk dalam mata kuliah wajib, tapi dimasukkan dalam mata kuliah lainnya," katanya.

Yang terpenting, kata dia, anak didik memahami mengenai budaya antikorupsi.(*)

#Kurikulum Antikorupsi #Pendidikan Antikorupsi #Pengamat Kebijakan Publik #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, tak setuju dengan pernyataan bawah pasar di Jakarta kumuh.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Indonesia
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Indonesia
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Legalitas, izin, dan dampak sosial-ekonomi dari keberadaan tanggul harus segera diklarifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Indonesia
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan tersebut berkisar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Indonesia
Serangan Siber Bikin Layanan Bank DKI Terganggu, Cuma Penegak Hukum yang Bisa Simpulkan
Serangan siber disebut jadi penyebab layanan Bank DKI terganggu. Namun, pakar menyebutkan bahwa hanya penegak hukum yang bisa menyimpulkan.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Serangan Siber Bikin Layanan Bank DKI Terganggu, Cuma Penegak Hukum yang Bisa Simpulkan
Indonesia
Anggaran Kementerian dan Lembaga Berpotensi Terus Dipangkas jika Koalisi Pendukung Prabowo jadi Permanen
Jika koalisi pendukung prabowo jadi permanen, dapat mengarah pada kebijakan yang dibuat tanpa adanya evaluasi yang menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Anggaran Kementerian dan Lembaga Berpotensi Terus Dipangkas jika Koalisi Pendukung Prabowo jadi Permanen
Indonesia
Pengamat Nilai Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tanpa Restu Rakyat
Pengamat nilai pemindahan Ibu Kota ke IKN tanpa restu rakyat. Presiden Jokowi mengatakan, pemindahan Ibu Kota bukan keputusan presiden saja.
Soffi Amira - Jumat, 27 September 2024
Pengamat Nilai Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tanpa Restu Rakyat
Indonesia
Menteri Nadiem Apresiasi Inisiatif KPK Petakan Korupsi di Sektor Pendidikan
Menurut Nadiem, inisiatif tersebut sejalan dengan transformasi yang dicanangkan Kemendikbudristek melalui Kurikulum Merdeka.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 30 April 2024
Menteri Nadiem Apresiasi Inisiatif KPK Petakan Korupsi di Sektor Pendidikan
Indonesia
KPK Rilis Survei Penilaian Integritas Pendidikan, Jadi Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Antikorupsi
Capaian skor Indeks SPI Pendidikan secara nasional tahun 2023 adalah sebesar 73,7 dari skala 1-100.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 30 April 2024
KPK Rilis Survei Penilaian Integritas Pendidikan, Jadi Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Antikorupsi
Bagikan