Pengamat Anjurkan Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib


Pimpinan KPK Saut Situmorang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.Com - Perguruan tinggi perlu menerapkan mata kulaih antikorupsi kepada para mahasiswa. Tujuannya, dengan adanya pendidikan antikorupsi akan menghasilkan lulusan yang berintegritas.
Gagasan ini disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Ade Maman.
"Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dapat menciptakan lulusan yang berintegritas dan profesional," kata Ade Maman yang juga seorang pengamat hukum itu di Purwokerto, Kamis (2/11).
Untuk itu, menurut Ade Maman sebagaimana dilansir Antara, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, sangatlah penting untuk memperkuat karakter para peserta didik.
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kata dia, telah memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.
Ada dua fakultas di Unsoed yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
"Diharapkan pendidikan antikorupsi sejak dini dapat membangun perilaku antikorupsi dalam arti luas," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong adanya pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya pencegahan.
"Sudah ada beberapa universitas yang memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib, misalnya Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan beberapa universitas lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Saut menambahkan, ada juga perguruan tinggi lainnya yang memasukkan pendidikan antikorupsi, meskipun tidak menjadikan sebagai mata kuliah wajib.
"Boleh saja tidak masuk dalam mata kuliah wajib, tapi dimasukkan dalam mata kuliah lainnya," katanya.
Yang terpenting, kata dia, anak didik memahami mengenai budaya antikorupsi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas

Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum

Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Serangan Siber Bikin Layanan Bank DKI Terganggu, Cuma Penegak Hukum yang Bisa Simpulkan

Anggaran Kementerian dan Lembaga Berpotensi Terus Dipangkas jika Koalisi Pendukung Prabowo jadi Permanen

Pengamat Nilai Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tanpa Restu Rakyat

Menteri Nadiem Apresiasi Inisiatif KPK Petakan Korupsi di Sektor Pendidikan
