Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum

Pam Jaya. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda, serta dorongan Gubernur Pramono Anung agar mengikuti IPO, merupakan langkah sah, tepat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, menilai bahwa perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, UU Perseroan Terbatas, hingga UU Pasar Modal.

Menurutnya, fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta tidak perlu menolak, melainkan cukup menjalankan fungsi pengawasan secara hati-hati demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, analisis juga mempertimbangkan UU Sumber Daya Air serta berbagai aturan lainnya, termasuk Perda, Pergub, dan Keputusan Gubernur yang terkait dengan PAM Jaya.

Dari perspektif ekonomi modern, langkah ini sejalan dengan prinsip privatisasi yang menekankan keterlibatan sektor swasta sebagai motor utama ekonomi, sementara pemerintah tetap berfokus pada pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan.

“IPO PAM Jaya dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kinerja, dan menjaga kepentingan rakyat, dengan pemerintah tetap sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Sugiyanto kepada wartawan, Senin (15/9).

Baca juga:

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Sebagaimana diketahui, rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Sebelumnya, ia meresmikan rebranding Bank DKI menjadi Bank Jakarta sebagai langkah awal menuju IPO. Untuk dapat mengikuti IPO, PAM Jaya harus terlebih dahulu berstatus Perseroda.

Pembahasan kemudian dibawa ke DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat paripurna 8 September 2025, fraksi-fraksi terbagi dua: sebagian mendukung dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya menolak.

Pihak yang mendukung menekankan agar PAM Jaya dan Pemprov DKI memenuhi syarat yang diajukan, sedangkan pihak yang menolak mengemukakan alasan tersendiri.

“Perubahan status menjadi Perseroda serta rencana IPO tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Langkah ini justru selaras dengan prinsip ekonomi modern dan bertujuan mulia, yakni mewujudkan keadilan serta pelayanan air minum 100 persen bagi masyarakat Jakarta,” tuturnya.

Baca juga:

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

Selain itu, perubahan menjadi Perseroda dan pelaksanaan IPO PAM Jaya berpotensi mendorong transparansi, memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan pada APBD, serta mendukung pencapaian target pelayanan air minum 100 persen bagi warga Jakarta.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah salah pemahaman di masyarakat, sehingga makna positif dari gagasan Gubernur Pramono Anung Wibowo mengenai IPO bagi BUMD, khususnya PAM Jaya, tidak bergeser menjadi opini negatif.

Dalam konteks ini, prinsip dasar ekonomi modern menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Upaya ini juga ditujukan untuk mewujudkan transparansi, memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan pada APBD, serta mendukung tujuan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya ingin menegaskan bahwa perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur Pramono Anung agar PAM Jaya ikut IPO bukanlah gagasan tanpa makna. Langkah ini juga bukan gagasan absurd, melainkan sebuah terobosan besar yang visioner,” pungkas Sugiyanto. (Asp)

#Pemprov DKI Jakarta #PAM Jaya #Pramono Anung #Pengamat Kebijakan Publik #BUMD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Pramono Kukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026 dan meminta mereka menjaga disiplin, integritas, serta semangat bela negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Kukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas
Indonesia
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditargetkan Rampung 2028, Begini Progresnya
Normalisasi Kali Cakung Lama ditargetkan selesai pada 2028. Progresnya kini sudah mencapai 25 persen.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditargetkan Rampung 2028, Begini Progresnya
Indonesia
LRT Jakarta Bakal Tembus Dukuh Atas, Perjalanan Lebak Bulus–Kelapa Gading Diproyeksi Cuma 1 Jam
Pemprov DKI Jakarta akan mulai membangun jalur LRT Jakarta Manggarai–Dukuh Atas pada 2027. Proyek ditargetkan selesai Agustus 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
LRT Jakarta Bakal Tembus Dukuh Atas, Perjalanan Lebak Bulus–Kelapa Gading Diproyeksi Cuma 1 Jam
Indonesia
Parkiran JIS Terus Bersolek Buat Tampung Penonton Konser Musisi Dunia
Setelah JIS dan Ancol terhubung dengan rute KRL, akses transportasi tersebut semakin memudahkan masyarakat yang ingin menuju JIS yang menjadi tempat konser dari sejumlah grup papan atas dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Parkiran JIS Terus Bersolek Buat Tampung Penonton Konser Musisi Dunia
Indonesia
LRT Jakarta Velodrome–Manggarai Capai 97,9 Persen, Ditargetkan Beroperasi Akhir Agustus 2026
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai mencapai 97,9 persen. Jalur sepanjang 6,4 km ini ditargetkan mulai beroperasi akhir Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
LRT Jakarta Velodrome–Manggarai Capai 97,9 Persen, Ditargetkan Beroperasi Akhir Agustus 2026
Indonesia
Tarif Transportasi Jakarta saat 17 Agustus 2026 Jadi Rp 8, ini Penjelasan Pramono
Tarif transportasi di Jakarta saat 17 Agustus 2026 kini menjadi Rp 8. Sebelumnya, tarif tersebut ditetapkan Rp 1.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Tarif Transportasi Jakarta saat 17 Agustus 2026 Jadi Rp 8, ini Penjelasan Pramono
Indonesia
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
JPO tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Bagikan