Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Pam Jaya. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.com - Perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda, serta dorongan Gubernur Pramono Anung agar mengikuti IPO, merupakan langkah sah, tepat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, menilai bahwa perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, UU Perseroan Terbatas, hingga UU Pasar Modal.
Menurutnya, fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta tidak perlu menolak, melainkan cukup menjalankan fungsi pengawasan secara hati-hati demi kepentingan masyarakat.
Selain itu, analisis juga mempertimbangkan UU Sumber Daya Air serta berbagai aturan lainnya, termasuk Perda, Pergub, dan Keputusan Gubernur yang terkait dengan PAM Jaya.
Dari perspektif ekonomi modern, langkah ini sejalan dengan prinsip privatisasi yang menekankan keterlibatan sektor swasta sebagai motor utama ekonomi, sementara pemerintah tetap berfokus pada pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan.
“IPO PAM Jaya dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kinerja, dan menjaga kepentingan rakyat, dengan pemerintah tetap sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Sugiyanto kepada wartawan, Senin (15/9).
Baca juga:
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Sebagaimana diketahui, rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Sebelumnya, ia meresmikan rebranding Bank DKI menjadi Bank Jakarta sebagai langkah awal menuju IPO. Untuk dapat mengikuti IPO, PAM Jaya harus terlebih dahulu berstatus Perseroda.
Pembahasan kemudian dibawa ke DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat paripurna 8 September 2025, fraksi-fraksi terbagi dua: sebagian mendukung dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya menolak.
Pihak yang mendukung menekankan agar PAM Jaya dan Pemprov DKI memenuhi syarat yang diajukan, sedangkan pihak yang menolak mengemukakan alasan tersendiri.
“Perubahan status menjadi Perseroda serta rencana IPO tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Langkah ini justru selaras dengan prinsip ekonomi modern dan bertujuan mulia, yakni mewujudkan keadilan serta pelayanan air minum 100 persen bagi masyarakat Jakarta,” tuturnya.
Baca juga:
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Selain itu, perubahan menjadi Perseroda dan pelaksanaan IPO PAM Jaya berpotensi mendorong transparansi, memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan pada APBD, serta mendukung pencapaian target pelayanan air minum 100 persen bagi warga Jakarta.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah salah pemahaman di masyarakat, sehingga makna positif dari gagasan Gubernur Pramono Anung Wibowo mengenai IPO bagi BUMD, khususnya PAM Jaya, tidak bergeser menjadi opini negatif.
Dalam konteks ini, prinsip dasar ekonomi modern menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Upaya ini juga ditujukan untuk mewujudkan transparansi, memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan pada APBD, serta mendukung tujuan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya ingin menegaskan bahwa perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur Pramono Anung agar PAM Jaya ikut IPO bukanlah gagasan tanpa makna. Langkah ini juga bukan gagasan absurd, melainkan sebuah terobosan besar yang visioner,” pungkas Sugiyanto. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
6-8 November Jakarta Banjir Rob, Pramono Takut Ini Terjadi
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaaan Banjir Lokal dan Kiriman
Jakarta Siaga 25 Hari Cuaca Ekstrem, Pramono Tetapkan Syarat Modifikasi Cuaca
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Besok Malam Suplai Air PAM Jaya 53 Kelurahan Terganggu, Alasan Pramono: Force Majeure
Pramono Pertimbangan Masukan Netizen Terkait Kenaikan Tarif Transjakarta