Menteri Nadiem Apresiasi Inisiatif KPK Petakan Korupsi di Sektor Pendidikan

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 30 April 2024
Menteri Nadiem Apresiasi Inisiatif KPK Petakan Korupsi di Sektor Pendidikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendukung inisiatif KPK dalam memetakan potensi korupsi di sektor pendidikan.

Inisiatif itu tertuang dalam Indeks Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan). KPK merilisnya dalam Peluncuran SPI 2023 dan Sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Menurut Nadiem, inisiatif tersebut sejalan dengan transformasi yang dicanangkan Kemendikbudristek melalui Kurikulum Merdeka.

“Melalui Kurikulum Merdeka, kita ingin menjadikan peserta didik sebagai Pelajar Pancasila, yang berkarakter dan berintegritas. Kurikulum Merdeka mengedepankan karakter peserta didik, tidak hanya kognitif, tetapi sikap nilai dan keyakinan. Hal ini sejalan dengan semangat KPK pada SPI Pendidikan,” kata Nadiem.

Baca juga:

KPK Rilis Survei Penilaian Integritas Pendidikan, Jadi Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Antikorupsi

Nadiem berharap upaya KPK melalui SPI Pendidikan ini dapat dilanjutkan dengan skala lebih besar dan kolaborasi semakin diperkuat untuk menyelaraskan dalam bentuk ekosistem pendidikan yang aman nyaman dan berintegritas.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga menyampaikan laporan Hasil SPI Pendidikan 2023.

Mengambil sampel dari 34 provinsi di Indonesia dan 1 klaster luar negeri melalui metode pengisian mandiri (self-administered), survei ini diikuti dengan 82.282 orang responden yang terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

Hasilnya, Indeks Integritas Pendidikan mencatat skor sebesar 73,7, yang berarti kondisi integritas masih berada pada level 2 (korektif) dari 5 level yang ada. SPI Pendidikan pada 2023 sendiri sudah mencapai skala provinsi.

Baca juga:

Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik

Pada dimensi karakter, perilaku integritas peserta didik cenderung bersifat parsial. Artinya, perilaku tersebut belum menjadi pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan.

"Hal ini terlihat dari banyak ditemukannya perilaku nir-integritas seperti mencontek, plagiarisme, terlambat masuk sekolah/kampus, maupun ketidakjujuran dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wawan.

Lebih lanjut, dari sisi ekosistem juga belum cukup kondusif untuk menegakkan nilai-nilai integritas. Hal ini terlihat dari minimnya keteladanan yang diberikan oleh para tenaga pendidik seperti tidak disiplin saat mengajar, kecurangan akademik yang dilakukan, maupun maraknya praktik shadow education.

Dimensi tata kelola juga menunjukkan kerentanan perilaku koruptif seperti menormalisasi pemberian gratifikasi dalam aspek akademik maupun aspek manajerial di satuan pendidikan maupun tata kelola pendidikan secara luas, praktik pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, laporan keuangan fiktif, maupun pengelolaan dana BOS yang kurang akuntabel.

Baca juga:

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar

Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah poin perbaikan secara nasional. Antara lain penguatan integritas ekosistem oleh satuan pendidikan.

"Pemimpin satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menegakan integritas selama proses pembelajaran, pelaksanaan manajerial, maupun pelaksanaan tata kelola pendidikan,” ujar Wawan. (Pon)

#KPK #Pendidikan Antikorupsi #Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Bagikan