Headline

Pengamat Anjurkan Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 November 2017
Pengamat Anjurkan Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib

Pimpinan KPK Saut Situmorang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perguruan tinggi perlu menerapkan mata kulaih antikorupsi kepada para mahasiswa. Tujuannya, dengan adanya pendidikan antikorupsi akan menghasilkan lulusan yang berintegritas.

Gagasan ini disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Ade Maman.

"Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dapat menciptakan lulusan yang berintegritas dan profesional," kata Ade Maman yang juga seorang pengamat hukum itu di Purwokerto, Kamis (2/11).

Untuk itu, menurut Ade Maman sebagaimana dilansir Antara, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, sangatlah penting untuk memperkuat karakter para peserta didik.

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kata dia, telah memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.

Ada dua fakultas di Unsoed yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

"Diharapkan pendidikan antikorupsi sejak dini dapat membangun perilaku antikorupsi dalam arti luas," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong adanya pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

"Sudah ada beberapa universitas yang memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib, misalnya Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan beberapa universitas lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Saut menambahkan, ada juga perguruan tinggi lainnya yang memasukkan pendidikan antikorupsi, meskipun tidak menjadikan sebagai mata kuliah wajib.

"Boleh saja tidak masuk dalam mata kuliah wajib, tapi dimasukkan dalam mata kuliah lainnya," katanya.

Yang terpenting, kata dia, anak didik memahami mengenai budaya antikorupsi.(*)

#Kurikulum Antikorupsi #Pendidikan Antikorupsi #Pengamat Kebijakan Publik #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
Pakar Dukung Pramono Tertibkan Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Jika Perlu Dibongkar
Gubernur Pramono Anung perintahkan penertiban 397 lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki PBG. Pengamat minta audit total hingga potensi pembongkaran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Pakar Dukung Pramono Tertibkan Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Jika Perlu Dibongkar
Indonesia
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Pengamat sebut banyak pihak melupakan bahwa pengadaan pangan sehat adalah hak asasi setiap anak sejak dilahirkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Indonesia
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, tak setuju dengan pernyataan bawah pasar di Jakarta kumuh.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Indonesia
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Indonesia
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Legalitas, izin, dan dampak sosial-ekonomi dari keberadaan tanggul harus segera diklarifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Indonesia
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan tersebut berkisar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Bagikan