Serangan Siber Bikin Layanan Bank DKI Terganggu, Cuma Penegak Hukum yang Bisa Simpulkan


Nasabah sedang bertransaksi di layanan Bank DKI. (Dok. Humas Bank DKI).
MerahPutih.com - Perbankan milik Pemprov DKI, Bank DKI, saat ini tengah menjadi sorotan publik. Sebab, layanan tersebut mengalami gangguan sejak 29 Maret 2025 atau momen Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Gangguan itu terjadi disinyalir adanya serangan siber dalam pemeliharaan sistem Bank DKI yang berujung peniadaan sementara fitur transfer antar bank dan QRIS.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, meminta semua pihak tak buru-buru menyimpulkan adanya serangan siber dalam pemeliharaan sistem Bank DKI, yang berujung peniadaan sementara fitur transfer antar bank dan QRIS.
Menurutnya, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait hal ini. Terlebih, proses pemulihan sistem yang dilakukan Bank DKI terus menunjukan perkembangan positif dengan dibuka kembalinya layanan transfer antar bank di ATM Bank DKI.
Baca juga:
Pramono Anung Ungkap Alasan Pencopotan Direktur IT Bank DKI Terkait Masalah Layanan
Trubus mengakui, memang persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab, Bank DKI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta bidang perbankan memiliki tanggung jawab pada nasabah yang tidak sedikit jumlahnya.
"Jadi harus secepatnya mengantisipasi, artinya melakukan semacam investigasi gitu apakah di situ ada unsur kesengajaan seperti serangan siber," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (9/4).
Ia juga mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang telah memberikan perhatian khusus kepada persoalan ini.
"Gubernur Pramono pun telah memberikan kepastian bahwa Bank DKI telah menjamin dana nasabah tetap aman," ucap Trubus.
Baca juga:
Proses Pemulihan Gangguan Rampung, Bank DKI Yakinkan Keamanan Data Nasabah Prioritas
Mengenai serangan siber, Trubus menyebut hanya aparat hukum yang bisa menyimpulkannya. Sebelum ada penjelasan resmi soal itu, semua pihak tak boleh berspekulasi terlalu jauh.
"Karena ini kan sistem IT. Jadi kalau ada kesengajaan. Nah, nanti tinggal ini ada entry point aparatur penegak hukum untuk menginvestigasi. Karena kalau ini kan Kalau memang itu ada unsur kesengajaan sudah termasuk perbuatan melawan hukum," kata Trubus.
Selain itu, Trubus juga meminta tak ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk menjatuhkan lainnya. Penyelesaian layanan publik harus jadi prioritas agar keresahan masyarakat bisa dihilangkan.
"Jangan sampai saling menyalahkan dan fokus kepada percepatan pemulihan sistem" pungkasnya sembari berharap agar layanan Bank DKI dapat beroperasi normal kembali secara penuh. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG

Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM

Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Aplikasi BCA Mobile dan MyBCA Alami Gangguan Pagi ini, Nasabah Kesulitan Lakukan Transaksi

Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas

Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR

Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum

Baru 1.064 dari 16.000 Koperasi Merah Putih Bisa Cairkan Kredit Rp 3 M dari Bank Himbara
