Penegak Hukum di Jakarta Disarankan Tak Ikuti Permenhub Nomor 18

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 15 April 2020
 Penegak Hukum di Jakarta Disarankan Tak Ikuti Permenhub Nomor 18

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran PSBB sebagaimana Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Termasuk larangan Ojol untuk mengangkut penumpang.

Hal itu menyusul terbitnya Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang membuka kemungkinan bagi Ojol dapat membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga:

Kebijakan PSBB di Jakarta Dianggap Belum Berhasil

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ombudsman DKI Jakarta tolak Permenhub Nomor 18
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)

Berdasarkan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemenkes merupakan leading sektor dalam penetapan dan pengawasan pelaksanaan PSBB.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Maka, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya,” kata Teguh P Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menurutnya, Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut.

Pilihan Presiden untuk menjadikan Kemenkes sebagai leading sektor penetapan dan pengawasan PSBB di Kemenkes sebagaimana PP No. 21/2020 sudah pasti berdasarkan wilayah kewenangan Kemenkes sebagai Kementerian yang membidangi Kesehatan Masyarakat.

“Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020,” tutur Teguh.

Dia juga memaparkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam pasal 15 peraturan tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan sangat jelas dan tidak multi interpretasi.

“Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Social Distancing,” ujar Teguh.

Teguh melanjutkan, secara teknis akan sangat menyulitkan anggota Kepolisian dalam penegakan hukum di lapangan. Bagaimana memastikan bahwa pengemudi Ojol melakukan disinfectan kendaraanya, dan memastikan ratusan ribu pengedara ojol suhunya sedang tidak tinggi saat bertugas.

“Alat kontrol yang paling mudah bagi petugas kepolisian dilapangan adalah dengan melihat social distancing pengguna kendaraan, maka alasan Kemenkes untuk mengizinkan Ojol hanya untuk pengangkutan barang sangat relevan,” tuturnya.

Dengan penetapan PSBB, rambu-rambunya sudah jelas, sehingga perangkat evaluasinya juga lebih mudah dan upaya Kemenhub untuk membuat aturan di luar kesepakatan tersebut akan mempersulit kerangka evaluasi efektifitas PSBB nantinya.

Baca Juga:

Gugus Tugas Targetkan 78 Laboratorium Uji COVID-19

Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah Jakarta Raya mengingatkan bahwa setiap Pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk Social Distancing dalam melawan Covid-19, selain itu keberhasilan dalam mencegah penyebaran Covid-19 juga sangat tergantung pada kerjasama para pihak.

“Kini rujukannya sudah ada, Permenkes No. 6/2020 dan Pergub No. 33/2020. Semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk intansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya," tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

Ini Pedoman Pemprov DKI untuk Warga yang Ingin Beribadah

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Ombudsman #Pemprov DKI #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Bagikan