Penegak Hukum di Jakarta Disarankan Tak Ikuti Permenhub Nomor 18

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 15 April 2020
 Penegak Hukum di Jakarta Disarankan Tak Ikuti Permenhub Nomor 18

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran PSBB sebagaimana Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Termasuk larangan Ojol untuk mengangkut penumpang.

Hal itu menyusul terbitnya Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang membuka kemungkinan bagi Ojol dapat membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga:

Kebijakan PSBB di Jakarta Dianggap Belum Berhasil

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ombudsman DKI Jakarta tolak Permenhub Nomor 18
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)

Berdasarkan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemenkes merupakan leading sektor dalam penetapan dan pengawasan pelaksanaan PSBB.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Maka, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya,” kata Teguh P Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menurutnya, Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut.

Pilihan Presiden untuk menjadikan Kemenkes sebagai leading sektor penetapan dan pengawasan PSBB di Kemenkes sebagaimana PP No. 21/2020 sudah pasti berdasarkan wilayah kewenangan Kemenkes sebagai Kementerian yang membidangi Kesehatan Masyarakat.

“Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020,” tutur Teguh.

Dia juga memaparkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam pasal 15 peraturan tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan sangat jelas dan tidak multi interpretasi.

“Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Social Distancing,” ujar Teguh.

Teguh melanjutkan, secara teknis akan sangat menyulitkan anggota Kepolisian dalam penegakan hukum di lapangan. Bagaimana memastikan bahwa pengemudi Ojol melakukan disinfectan kendaraanya, dan memastikan ratusan ribu pengedara ojol suhunya sedang tidak tinggi saat bertugas.

“Alat kontrol yang paling mudah bagi petugas kepolisian dilapangan adalah dengan melihat social distancing pengguna kendaraan, maka alasan Kemenkes untuk mengizinkan Ojol hanya untuk pengangkutan barang sangat relevan,” tuturnya.

Dengan penetapan PSBB, rambu-rambunya sudah jelas, sehingga perangkat evaluasinya juga lebih mudah dan upaya Kemenhub untuk membuat aturan di luar kesepakatan tersebut akan mempersulit kerangka evaluasi efektifitas PSBB nantinya.

Baca Juga:

Gugus Tugas Targetkan 78 Laboratorium Uji COVID-19

Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah Jakarta Raya mengingatkan bahwa setiap Pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk Social Distancing dalam melawan Covid-19, selain itu keberhasilan dalam mencegah penyebaran Covid-19 juga sangat tergantung pada kerjasama para pihak.

“Kini rujukannya sudah ada, Permenkes No. 6/2020 dan Pergub No. 33/2020. Semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk intansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya," tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

Ini Pedoman Pemprov DKI untuk Warga yang Ingin Beribadah

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Ombudsman #Pemprov DKI #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah Polda Metro Jaya ditunda. Penegakan hukum lalu lintas melalui ETLE, tilang, dan pengawasan rutin tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 49 menit lalu
Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Penegakan hukum harian terus menyasar para pelanggar aturan melalui sistem elektronik maupun tindakan langsung secara persuasif
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Indonesia
Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan Khusus di GBK, 8 Acara Besar Digelar Bersamaan di Akhir Pekan 6-7 Juni 2026
Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan khusus di kawasan GBK selama akhir pekan. 8 acara besar digelar bersamaan, mulai dari konser hingga turnamen internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan Khusus di GBK, 8 Acara Besar Digelar Bersamaan di Akhir Pekan 6-7 Juni 2026
Indonesia
Rekayasa Lalin Diterapkan Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas di Kawasan Gelora Bung Karno
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Rekayasa Lalin Diterapkan Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas di Kawasan Gelora Bung Karno
Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Polda Metro Jaya siagakan 350 personel gabungan untuk pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dan lokasi lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Indonesia
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Patroli dilakukan secara mobile bersama jajaran Perintis Presisi dan polres setempat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Bagikan