Pemprov DKI Sebut Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran Zaman Ahok Sebelum Lengser
Gubernur DKI Anies Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta berjanji akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sebelum masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria habis pada 16 Oktober 2022.
"Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat-menyurat, pergub, dan lain-lain yang memang sudah disetujui akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober," kata Wagub Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Temui Massa Aksi, Wagub DKI Klaim Pergub Penggusuran dalam Tahap Pencabutan
Sejauh ini, ujar Riza, Pemprov DKI sudah menerima perwakilan anggota Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (3/10) kemarin.
Riza menyatakan, bahwa pihaknya sudah membuat dua surat, yaitu surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan surat untuk program pembentukan (propem) Pergub.
"Sudah kami sampaikan surat kami, sudah selesai, ada dua surat. Surat ke Kemendagri terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan," paparnya.
Baca Juga:
Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut
Ketua DPD Gerindra DKI ini juga menyatakan, dua surat tersebut akan dikirimkan ke Kemendagri.
Tak hanya itu, orang nomor dua di Jakarta ini juga mengeklaim, bahwa pihak KRMP terlihat puas dengan apa yang sudah dilakukan Pemerintah DKI sampai sejauh ini.
"Saya lihat senang. Dia lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya, bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025