Pemprov DKI Ngotot Proses Lelang ERP Diulang, Ini Alasannya


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh meneruskan lelang ulang Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing).
Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan penundaan proses lelang ulang.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan penundaan lelang ulang Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing. Sedangkan dalam gugatan pokoknya agar Pemprov DKI membatalkan objek sengketa berupa Surat Pengumuman Pembatalan Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019, sampai ada putusan inkracht.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 191/G/2019/PTUN.JKT, majelis hakim melihat apabila Pemprov DKI bersikukuh untuk proses lelang ulang sistem jalan berbayar. Akan berdampak kerugian terhadap penggugat dan negara.
Sementara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan dalam pernyataannya bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh melanjutkan proses lelang ulang sistem jalan berbayar baru.
"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana. Tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik, maka itu harus dihentikan. Kepada penggugat, akan kami undang untuk ikut di lelang selanjutnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (7/3).
Syafrin mengklaim keputusan pembatalan lelang ulang yang dilakukan Anies, telah sesuai asas-asas umum permerintah yang baik.
Oleh karenanya proses lelang ERP baru, ditargetkan mulai akhir Maret 2020 dan rampung pada Juni 2020.
"Jadi sekali lagi, kami ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaran ERP. Oleh sebab itu, proses ERP kemarin dibatalkan karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaaan Agung dan juga ada surat dari LKPP," pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Berharap ERP Secepatnya Diterapkan di Jakarta
Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
