Pemprov DKI: Layanan Bus AKAP Semua Terminal di Jakarta Mulai Dihentikan
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at (Foto: beritajakarta.go.id)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai hari ini Jumat (24/4) menutup sementara layanan terminal untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at menjelaskan alasan penghentian sementara layanan AKAP untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang pulang ke mudik ke kampung halaman di tengah wabah corona. Ditakutkan COVID-19 akan menyebar luas.
Baca Juga:
Pemprov DKI Koordinasi Daerah Penyangga Terkait Larangan Mudik
Penutupan layanan bus ini juga mengacu pada dua payung hukum. Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran corona.
Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.
Edy juga mengaku sudah melakukan komonikasi dengan beberapa kepala stasiun di ibu kota mengenai penutupan layanan itu.
"Bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup yah terminalnya, hanya untuk AKAP-nya saja tidak boleh beroperasi,” kata Edy saat dihubungi wartawan pada Jumat (24/4).
Dengan dilarangnya bus AKAP beroperasi di terminal, layanan penjualan tiket juga dihentikan. Namun Edy tak mengetahui apakah loket-loket perusahaan otobus (PO) bus tersebut ditutup atau tidak.
Dikabarkan, kata Edy, ada yang tetap membuka loket untuk layanan pengembalian uang bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket pergi.
“Mungkin masih ada yang buka (loket), untuk yang refund (pengembalian duit). Kalau itu belum saya cek detail lagi karena tadi saya baru ngecek secara operasionalnya,” jelas dia.
“Jadi, kalau masalah tiketnya saya belum detail, tapi tadi baru sekilas bahwa untuk refund bisa online atau di tempat, saya belum dapat informasi lebih lanjut,” lanjutnya.
Meski layanan AKAP ditutup, Edy memastikan layanan transportasi umum lainnya tetap dibuka, seperti angkutan kota (angkot), Transjakarta dan sebagainya. Hanya saja jam operasionalnya batasi 12 jam saja, dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga:
Mudik Dilarang, Bandara Adi Soemarmo Solo Berhenti Beroperasi
“Kalau instruksinya Pak Kadis bahwa sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020, bahwasanya kan semua operasional antar-kota kemudian pesawat, kereta api dan kapal itu kan yang mengangkut penumpang tidak diperbolehkan yah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang tercatat di wibsite ppid.jakarta.go.id, jumlah terminal di Jakarta mencapai 24 unit.
Terminal yang melayani bus AKAP seperti Terminal Rambutan Jakarta Timur, Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan, Terminal Pulogadung Jakarta Timur, Terminal Pulogebang Jakarta Timur, Terminal Kalideres Jakarta Barat dan sebagainya.(Asp)
Baca Juga:
Buntut Larangan Mudik, Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah