Pemprov DKI Ingin Terapkan New Normal, DPRD: Jangan Terburu-buru
DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. Foto: DPRD DKI Jakarta
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta kepada Pemprov DKI untuk tidak terburu-buru menerapkan new normal atau tatanan hidup baru di tengah wabah corona, setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ke-3 berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.
Sebab menurutnya, Jakarta masih belum aman untuk melonggarkan aktivitas meskipun melaksanakan protokol kesehatan. Pasalnya DKI belum melakukan tes COVID-19 secara masal sehingga data yang ada saat ini tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Baca Juga
Pemerintah Diminta Fokus Tangani Dampak Sosial Ekonomi akibat COVID-19
"Jangan buru-buru, DKI belum lakukan tes COVID-19 secara masal dalam dua minggu terakhir. Ini bahaya, bisa jadi bom waktu," ujar Achmad di Jakarta, Rabu (27/5).
Warga ibu kota juga, kata Achmad, belum memiliki kesadaran yang cukup untuk mematuhi aturan PSBB walaupun telah dilakukan sosialisasi secara masif. Sedangkan sosialisasi terkait normal baru masih sangat minim.
"Masyarakat belum disiplin dalam mematuhi aturan PSBB padahal sosialisasinya sudah sangat masif, apalagi ini (normal baru) yang masih belum jelas. Pemerintah harus hati-hati dalam membuat kebijakan," tutur Achmad Yani.
Achmad Yani juga menyampaikan DPRD DKI bisa memahami kesulitan yang dihadapi Pemda DKI saat ini juga salah satunya adalah permasalahan ekonomi. Namun menurutnya, keselamatan jiwa masyarakat jauh lebih penting.
Baca Juga
“Kalau masyarakat ditanya, jawabannya pasti mau kerja lagi, cari nafkah lagi buat keluarga. Tapi pemerintah DKI punya hitung-hitungan resikonya. Saya hanya mengingatkan, dampaknya akan luar biasa jika wabah di DKI jadi tidak terkendali," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet