Pemprov DKI Berlakukan Lagi Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi


Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tilang itu bakal dilaksanakan pada bulan depan.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan dirlantas dan rencananya pada awal november mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanajan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (6/10).
Baca Juga:
Ada 131 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
"Kita sudah komunikasikan dengan dirlantas tilang ini. Sudah disepakati dilaksanakana awal november," lanjutnya.
Oleh karena itu, Ani meminta kepada masyarakat untuk gencarkan kembali pelaksanaan uji emisi guna mengatasi polusi udara di Ibu Kota yang buruk.
"Karena itu melalui teman-teman media mengimbau masyarakat secara aktif melakukan uji emisi sehingga jika saatnya pemberlakukan tilang uji emisi sudah lebih banyak warga jakarta yang siap," tuturnya.
Baca Juga:
Ada 131 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Ani pun menjelaskan, dihentikan sementara sanksi tilang kendaraan uji emisi, karena Pemprov DKI dan Polda Metro fokus memberikan akses kepada masyarakat untuk ikuti uji emisi.
"Sekarang setelau sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker
