Polda Metro Sebut Tilang Uji Emisi sebagai Langkah Terakhir


Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan penilangan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi adalah langkah terakhir yang dilakukan oleh Kepolisian.
"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat Uu tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Latif menjelaskan permasalahan penilangan ini adalah menggencarkan agar masyarakat mau melakukan uji emisi dan mereka mau memperbaiki kendaraannya.
"Jadi tilang tetap berlaku dalam artian itu hal yang paling terakhir. Kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, nggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya," kata Latif.
Latif juga menambahkan dalam situasi polusi udara yang masih terus berlanjut hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Kami khususnya Sitlantas ditugasi satgas untuk mencegah terjadinya polusi, terutama memang yang besar sendiri dari kendaraan bermotor. Nah kami sudah berkolaborasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yaitu melakukan uji emisi di beberapa tempat, " katanya.
Latif tetap mengimbau kepada pengendara untuk menjaga dan merawat kendaraan bermotornya sehingga dapat mengurangi polusi di Jakarta ini.
Baca Juga:
PSI Sebut Polisi Malas Gegara Stop Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah penindakan melalui tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi dihentikan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Heru. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Jakarta Running Festival Siap Digelar, Pramono: yang Bawa Uang, Belanjalah di Ibu Kota

Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie

Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar

Bangun Pusat Pengolahan Sampah Mandiri di Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya Dorong Transformasi Jakarta sebagai Kota Global

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
