Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS
Edward Hutahaean menggunakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Jakarta, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons positif langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
"Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang diduga melakukan pemerasan. Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," kata Jefri Moses Kam, penasihat hukum mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif dalam press briefing di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca Juga:
Menpora Dito Apresiasi Kejagung yang Telah Hadirkan Dirinya ke Sidang BTS
Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut. Kejaksaan pun merespons kesaksian adanya pemerasan tersebut.
Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang, menilai pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori.
"Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean. Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak melibatkan pengacara,” kata dia.
Maqdir melanjutkan, jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan lembaga negara harus diusut.
"Usul saya harus dibentuk lembaga independen untuk mengusut masalah ini, agar tidak ada tebang pilih,” lontarnya.
Baca Juga:
Menpora Dito Tegaskan Tidak Terlibat Pengamanan Kasus BTS
ia menambahkan, semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara atau pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik harus dimintai keterangan secara adil.
"Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan,” tegas Maqdir.
Pada Jumat (13/10), Kejagung menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 .
"Setelah diperiksa kesehatannya dan oleh dokter dinyatakan sehat, EH langsung kami tahan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta.
Edward, kata Kuntadi, diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Edward menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Kejagung telah menetapkan 13 tersangka, termasuk Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif. (Pon)
Baca Juga:
Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!