Menpora Dito Tegaskan Tidak Terlibat Pengamanan Kasus BTS
Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/10).
Saat duduk sebagai saksi, Dito menegaskan tidak mengetahui soal adanya upaya untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Sebelumnya, dia dituding menerima uang melalui perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
Baca Juga:
Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini lho Pak," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Dito mengakui mengenal Galumbang Menak tetapi hanya sebatas rekan bisnis. Sementata itu, dia tidak mengetahui soal sosok Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Hakim Fahzal lantas mengurai alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.
Baca Juga:
Jaksa Minta Menpora Dito Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang BTS 4G
Hakim menjelaskan, Irwan adalah perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan yang saweran ke beberapa pihak demi menutup kasus BTS. Sedangkan, Dito disebut menerima duit Rp 27 miliar.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," ungkap hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim melanjutkan.
Atas penjelasan hakim, Dito membantah seluruh keterangan saksi yang menyebut dirinya terlibat pengamanan perkara. Sebab, dia hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk membahas bisnis. (Pon)
Baca Juga:
DPR Tetap Sahkan Revisi UU IKN jadi Undang-Undang meski Ditolak PKS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!