Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara
Polusi udara di Jakarta. Foto: Twitter/@BanyuSadewa
MerahPutih.com -Darurat polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di Jabodetabek membeli alat sensor pengukuran polusi.
Baca Juga:
Selain ASN, Mendagri Dorong Perusahaan Swasta Terapkan WFH Tekan Polusi Udara
Perintah tersebut tertuang dalam diktum kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Tito meminta para kepala daerah itu juga mengawasi pengawasan dan memonitor cuaca di wilayah mereka guna menekan kualitas udara yang buruk di Jabodetabek.
“Mengupayakan/mendorong alat pengadaan sensor pengukuran polusi,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8).
Tito meminta tingkat polusi udara dipantau secara menyeluruh dan terintegrasi. Mereka juga harus menyampaikan informasi mengenai tingkat polusi itu kepada masyarakat secara transparan.
Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah mengimbau warganya berpartisipasi dalam memantau pelanggaran yang memperburuk polusi udara.
“Membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi antar provinsi, kabupaten/kota,” lanjut Tito.
Baca Juga:
DPRD Minta DLH Periksa RDF Jangan-Jangan Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta
Mengenai biaya pengendalian polusi ini, pemerintah daerah bisa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah bisa melakukan pengeluaran meskipun belum masuk dalam APBD dengan cara mengusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
“Pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a (pengeluaran yang belum tersedia anggarannya) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar mantan Kapolri ini.
Sekedar informasi saja, kualitas udara di kawasan Jabodetabek terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir karena dinilai buruk.
Pada Rabu (23/8) udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dan menempati urutan terburuk keempat di dunia.
Merujuk pada laman IQAir pukul 06.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 157. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
Kasus ISPA di Jakarta Terus Meroket, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Suhu Jabodetabek Panas Sejak Pagi, BMKG: Sinar Matahari Langsung Menembus Tanpa Penghalang