Pembentukan Wakil Panglima TNI Bisa Kurangi Jumlah Perwira Non Job
Politisi PDIP Charles Honoris. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai penerbitan Perpres 66 Nomor 2019 tentang Wakil Panglima TNI bisa menjadi solusi.
Termasuk mengatasi masalah penumpukan perwira non-job di TNI selama ini.
Baca Juga:
"Dengan adanya Perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira non-job di TNI justru segera teratasi," ujar Charles kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11).
Charles menyebutkan sejumlah perubahan organisasi TNI yang siginifikan. Pertama, penambahan 3 satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, Armada 3 AL, dan Koops 3 AU. Kedua, pembentukan 3 Kogabwilhan yang dipimpin oleh Pangkogabwilhan berpangkat bintang 3.
Ketiga, pembentukan 2 satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU: Komando Armada RI dan Kohanudnas yang dipimpin Panglima berpangkat bintang 3. Dan keempat penguatan BAIS TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang 3.
"Usulan penguatan organisasi TNI dan pembentukan jabatan wakil panglima sejatinya sudah ada di masa Presiden SBY saat Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko. Usulan tersebut kini diwujudkan Presiden Jokowi lewat Perpres 66/2019 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019," jelas Charles.
Charles menilai pembentukan kembali jabatan wakil panglima adalah dampak dari perubahan signifikan di organisasi TNI yang membuat rentang kendali panglima bertambah.
Baca Juga:
Tantangan TNI Makin Berat, MPR Setuju Panglima Perlu Ada 'Pendamping'
"Adanya wakil panglima bisa memudahkan kerja panglima TNI yang rentang kendalinya telah bertambah," tutur Charles.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan penerbitan perpres tersebut.
"Dengan adanya perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira nonjob di TNI justru segera teratasi," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Posisi Wakil Panglima TNI Dikritik karena Terkesan Bagi-bagi Jabatan
Bagikan
Berita Terkait
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad