Pembatasan Sosial Skala Besar dianggap Tepat Sebab Minim Potensi Kegaduhan


Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta. (FOTO: Kiriman Stanislaus Riyanta/Dok-Pribadi).
MerahPutih.Com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah solusi paling tepat diterapkan di saat penanggulangan COVID-19.
Menurut Stanislaus, jika yang diterapkan adalah karantina wilayah atau darurat sipil, yang terjadi malah kegaduhan karena ada penutupan akses pergerakan masyarakat hingga penggunaan aparat.
Baca Juga:
"Dengan PP PSBB maka perdebatan soal lockdown/karantina wilayah dan soal darurat sipil tidak perlu dibahas lagi. Kedua model tersebut menjadi bahan perdebatan dan kegaduhan," kata Stanislaus kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (31/3).

Ia menambahkan, PSBB adalah jalan tengah yang tepat yang seharusnya menjadi landasan hukum bagi organ pemerintah dari pusat hingga di tingkat lurah/desa untuk bersatu padu satu komando menangani Covid-19.
Karena, masyarakat terutama informal bisa tetap bekerja dan beraktivitas namun pembatasan jarak tetap berlaku.
Menurut Stanislaus, soal masyarakat yang terkena dampak terutama ekonomi dari pembatasan sosial ini pemerintah melalui PP PSBB mesti mengeluarkan beberapa program dan anggarannya agar dampak tersebut dapat ditangani.
Yakni bisa dengan pemberian stimulus bantuan sosial dan penggratisan biayaya harian seperti listrik maupun iuran.
"Harapannya pemerintah dapat bergerak dengan cepat dan satu irama dari pusat hingga tingkat desa kelurahan, dan satu irama pula di seluruh wilayah Indonesia," jelas Stanislaus.
Seperti diketahui, demi mengatasi dampak penyebaran COVID-19 di Tanah Air, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat dan bukan karantina wilayah.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3), setelah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas.
Jokowi menjadikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar pengambilan keputusan ini.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Ungkap Puluhan Akun Medsos Ditutup Karena Sebar Hoaks COVID-19
PSBB merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Pasal 59, dengan tujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratn kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
PSBB meliputi paling sedikit tiga kegiatan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.(Knu)
Baca Juga:
Politikus Nasdem: Hentikan Arus Manusia Keluar-Masuk Jabodetabek
Bagikan
Berita Terkait
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power

Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh
