Kapolri Ungkap Puluhan Akun Medsos Ditutup Karena Sebar Hoaks COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Kapolri Ungkap Puluhan Akun Medsos Ditutup Karena Sebar Hoaks COVID-19

Kapolri Jenderal Idham Azis ungkap pihaknya terus memburu penyebar hoaks terkait Covid-19 (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polri telah menetapkan pulihan tersangka penyebaran hoaks mengenai dan menutup 38 akun media sosial (medsos) terkait COVID-19.

Menurut Kapolri Jenderal Idham Azis, akun-akun yang dibekukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil monitor divisi siber Polri.

Baca Juga:

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

Dari monitoring tanggal 2-27 Maret 2020, Poliri telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, monitoring 59 akun lalu dilakukan pelimpahan 31 akun.

Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal idham Azis. Foto: ANTARA

"Dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun," kata Idham di Jakarta, Selasa (31/3).

Jenderal Idham menegaskan Polri telah membubarkan 9.733 kegiatan masyarakat.

“Sampai tanggal 28 Maret 2020, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid disertai dengan tindakan kepolisian sebagai berikut,” ujar Idham.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada kejadian penjarahan akibat pandemi virus corona.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa Polri sedang menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan. Hingga saat ini, 15 kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

"Kemudian penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka, dan keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga:

Pemkot Solo Klaim Zero Positif COVID-19, 2 Pasien Dinyatakan Sembuh

Idham juga membeberkan sejumlah ancaman bagi masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti tidak mau dibubarkan setelah diperingatkan jajarannya.

Yakni, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 ayat 1 dan 2, serta pasal 216 dan 218 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

#Penyebar Hoaks #Kapolri #Idham Azis #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Komisi I DPR mendorong kampanye agar satu orang memiliki satu akun media sosial. Sebab, akun tersebut dimanfaatkan untuk menggiring opini hingga menyebarkan hoaks.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Indonesia
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit
Rikwanto menegaskan bahwa isu pergantian Kapolri dan wacana reformasi Polri adalah dua hal yang berbeda
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit
Indonesia
Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja
Ia mengklaim saat ini masih fokus menjalankan tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja
Indonesia
Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas
Komjen Wahyu Hadiningrat dinilai layak gantikan Jenderal Listyo Sigit. Hal itu diungkapkan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi).
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas
Indonesia
Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri, Sebut Posisi Jenderal Listyo Sigit Masih Aman
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menegaskan, bahwa belum ada rencana pergantian Kapolri dalam waktu dekat. Posisi Jenderal Listyo Sigit masih aman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri, Sebut Posisi Jenderal Listyo Sigit Masih Aman
Indonesia
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’
Tak ada satu pun kapolri petahana yang digantikan angkatan yang lebih senior. Selain itu, tak pernah ada juga dua kapolri dari angkatan yang sama.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’
Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks
Isu Surpres Presiden Prabowo ke DPR untuk pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai ramai dibicarakan publik sejak Jumat (12/9) kemarin.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks
Indonesia
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Kabar yang beredar di publik soal dua nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Indonesia
Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya
Prabowo mengajukan dua nama calon Kapolri yakni Komjen berisinial D dan S.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya
Bagikan