Pembangunan Pulau Reklamasi DKI Masuk ke Jabodetabek-Punjur


Proyek reklamasi di Jakarta. Foto: Antara/Andika Wahyu
MerahPutih.com - Presiden Jokowi memberikan izin pembangunan Pulau C, D, G, dan N. Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Perpres tersebut ditekan Jokowi pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Lanjutkan Reklamasi Jakarta Pas Pandemi, Ini Dalih Seskab
Berikut isi Perpes itu: Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan; d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan

Lebih lanjut, dalam aturanyang sama dijelaskan lebih lanjut di pasal 121. Isinya: Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksuddalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan e. Ketentuan lain meliputi: 1) peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;
Baca Juga
2) pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai denganhasil kajian;
3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan
4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan.
Menanggapi hal itu, Corporate Communication Manager PT Jakpro, Melisa Suciati mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak mencabut izin pembangunan 4 pulau tersebut lantaran sudah terlanjut dibangubn.
Kini di sebagian Pulau C, D, dan G itu dijadikan tempat jalan sehat dan sepeda santai atau Jalasena. Anies pun mengubah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G yang dibangun PT Agung Sedayu dan PT Agung Podomoro.
Ketiga pulau itu diubah menjadi Pantai Kita untuk Pulau C, Pantai Maju untuk Pulau D, dan Pantai Bersama untuk Pulau G. Daratan baru itu jika digabungkan pelafalannya menjadi Pantai Kita Maju Bersama.
Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu ditandatangani Anies pada Senin 26 November 2018 lalu.
"Pantai kita maju bersama. Sudah dijadikan jalasena dan buat sepeda," kata Corporate Communication Manager PT Jakpro, Melisa Suciati saat dihubungi Merahputih.com, Senin (11/5).
Melisa pun menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu mengenai arahan Jokowi itu terkait izin pembangunan Pulau C, D, G, dan N.
"Kita baru tahu dan baru terima artikelnya (beritanya)," terang dia.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada September 2019 lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Baca Juga
Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Sedangkan pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun. Ini artinya, pembangunan pulau-pulau tersebut masih akan berlanjut. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi

Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu

KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
