Pembangunan Pulau Reklamasi DKI Masuk ke Jabodetabek-Punjur

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Pembangunan Pulau Reklamasi DKI Masuk ke Jabodetabek-Punjur

Proyek reklamasi di Jakarta. Foto: Antara/Andika Wahyu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Jokowi memberikan izin pembangunan Pulau C, D, G, dan N. Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Perpres tersebut ditekan Jokowi pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta.

Baca Juga

Jokowi Teken Perpres Lanjutkan Reklamasi Jakarta Pas Pandemi, Ini Dalih Seskab

Berikut isi Perpes itu: Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan; d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan

Pulau C
Pulau Reklamasi C

Lebih lanjut, dalam aturanyang sama dijelaskan lebih lanjut di pasal 121. Isinya: Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksuddalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan e. Ketentuan lain meliputi: 1) peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;

Baca Juga

PT MWS Hentikan Reklamasi Pulau G

2) pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai denganhasil kajian;

3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan

4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan.

Menanggapi hal itu, Corporate Communication Manager PT Jakpro, Melisa Suciati mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak mencabut izin pembangunan 4 pulau tersebut lantaran sudah terlanjut dibangubn.

Kini di sebagian Pulau C, D, dan G itu dijadikan tempat jalan sehat dan sepeda santai atau Jalasena. Anies pun mengubah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G yang dibangun PT Agung Sedayu dan PT Agung Podomoro.

Ketiga pulau itu diubah menjadi Pantai Kita untuk Pulau C, Pantai Maju untuk Pulau D, dan Pantai Bersama untuk Pulau G. Daratan baru itu jika digabungkan pelafalannya menjadi Pantai Kita Maju Bersama.

Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu ditandatangani Anies pada Senin 26 November 2018 lalu.

"Pantai kita maju bersama. Sudah dijadikan jalasena dan buat sepeda," kata Corporate Communication Manager PT Jakpro, Melisa Suciati saat dihubungi Merahputih.com, Senin (11/5).

Melisa pun menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu mengenai arahan Jokowi itu terkait izin pembangunan Pulau C, D, G, dan N.

"Kita baru tahu dan baru terima artikelnya (beritanya)," terang dia.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada September 2019 lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Baca Juga

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Sedangkan pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun. Ini artinya, pembangunan pulau-pulau tersebut masih akan berlanjut. (Asp).

#Reklamasi Pulau D #Pulau Reklamasi #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Pemprov DKI mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh KKP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Indonesia
Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
Pemprov DKI terus mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu di perairan Pulau C Reklamasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Indonesia
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi menegaskan, wilayah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta adalah empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N.
Mula Akmal - Rabu, 26 Juli 2023
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Indonesia
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP, lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Mula Akmal - Minggu, 05 Februari 2023
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Indonesia
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
Pulau G teluk Jakarta tidak akan dibuat eksklusif atau hanya diperuntukan untuk kelompok masyarakat tertentu.
Zulfikar Sy - Jumat, 30 September 2022
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
Bagikan