Jokowi Teken Perpres Lanjutkan Reklamasi Jakarta Pas Pandemi, Ini Dalih Seskab

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2020
Jokowi Teken Perpres Lanjutkan Reklamasi Jakarta Pas Pandemi, Ini Dalih Seskab

Presiden Jokowi ketika memberikan tanggapan mengenai Pelaksanaan PSBB, Kamis (7/5), di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta. (Foto: BPMI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (Jabodetabek-Punjur). Perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 yang diundangkan 16 April lalu itu juga disinggung mengenai izin pembangunan pulau reklamasi di pantai Jakarta.

Menukil isi Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April lalu di tengah-tengah kondisi pandemi COVID-19 itu, disebutkan kegiatan proyek reklamasi menyasar Pulau C, D, G dan N di pesisir pantai utara kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Baca Juga:

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

"Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/ atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata," begitu bunyi Pasal 121 (a) yang menyebutkan soal reklamasi, dikutip Senin (5/11).

Pemprov DKI akan lakukan banding atas putusan terkait pembatalan reklamasi Pulau F
Bangunan di Pulau C dan D kini sudah memiliki IMB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: antaranews) (Foto: antaranews)



Di Pasal 81 ayat (1) perpres itu disebutkan, kawasan reklamasi dikategorikan sebagai Zona B8 yakni zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi. Reklamasi disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan, atau drainase.

"Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut," sebut Pasal 121 (c).

Baca Juga:

PT MWS Hentikan Reklamasi Pulau G

Ketentuan lain yang diberlakukan untuk reklamasi ialah peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukan pada pulau utama di depannya, pengaturan intensitas ruang di pulau reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai dengan hasil kajian, meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland), dan mempertimbangkan karakteristik lingkungan.

seskab pramono
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. ANTARA/Bayu Prasetyo/am.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menegaskan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) murni soal tata ruang.

“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” ujar Pramono dilansir dari laman setkab.go.id.

Baca Juga:

Lanjutan Sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K, Hadirkan Saksi Penggugat

Menurut dia, Perpres merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Kalau dalam Perpres, lanjut dia, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.

“Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” tutur Seskab.

“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” tutup kader PDIP itu. (*)

Baca Juga:

Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F

#Pulau Reklamasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Pemprov DKI mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh KKP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Indonesia
Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
Pemprov DKI terus mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu di perairan Pulau C Reklamasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Indonesia
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi menegaskan, wilayah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta adalah empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N.
Mula Akmal - Rabu, 26 Juli 2023
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Indonesia
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP, lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Mula Akmal - Minggu, 05 Februari 2023
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Bagikan