Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau reklamasi (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan pencabutan reklamasi Pulau F.
"Iya (Pemprov DKI mengajukan banding)," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di gedung DPRD DKI lantai 10, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Baca Juga:
Terkait Reklamasi, Anies Akui Dirinya Pernah Dipanggil BJ Habibie
Saat ini, Yayan menerangkan, Pemprov DKI tengah menyusun memori banding untuk disampaikan ke PTUN. Dalam memori banding tersebut, pihaknya akan menjelaskan prosedur yang dilalui untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F.
"Kami memperkuat alasan-alasan kami, meyakinkan hakim bahwa apa yang sudah kami kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Itu kan kami kalahnya di prosedur, ada yang terlewati. Kalau kewenangan, kewenangan Pak Gubernur," papar Yayan.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan pencabutan izin pembangunan reklamasi Pulau F.
Keputusan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT ini dibacakan ketua majelis hakim Andi Muh Ali Rahman, serta Umar Dani dan Enrico Simanjuntak selaku anggota pada Selasa, 21 Januari lalu. Persidangan sendiri sudah berjalan sejak 3 September 2019.
Baca Juga:
Di dalam putusan itu Gubernur Anies harus mencabut keputusan gubernur (Kepgub) terkait pencabutan izin reklamasi pulau F.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 ," demikian bunyi putusan yang dikutip, dalam laman resmi PTUN Jakarta pada Selasa, (28/1).
Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 tersebut dibuat Anies pada tanggal 6 September 2018 sebagai dasar hukum membatalkan perizinan reklamasi pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 yang dibuat mantan Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Anies sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp369.000. (Asp)
Baca Juga:
Anies Tegaskan Lahan Reklamasi Milik Bangsa Indonesia Bukan Swasta
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
