Pelarangan Misa Natal di Sumbar, Pemerintah Tak Boleh Bersekongkol dengan Kelompok Intoleran

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Desember 2019
 Pelarangan Misa Natal di Sumbar, Pemerintah Tak Boleh Bersekongkol dengan Kelompok Intoleran

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, pemerintah tidak boleh tunduk terhadap kelompok intoleran atau ormas, melainkan harus memproses hukum para penandatangan surat pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani di Sumatera Barat (Sumbar).

Petrus mengatakan, pimpinan kelompok atau ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

Baca Juga:

PKS Duga Berita Pelarangan Natal di Sumatera Barat Hoaks Belaka

"Karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut," kata Petrus kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (24/12).

Ilustrasi Misa Natal
Ilustrasi ibadah Natal (MP/Asropih)

Lebih lanjut Petrus menegaskan Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh seakan-akan menjadi jubirnya ormas intoleran di Sumatera Barat dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada surat kesepakatan atau perjanjiannnya.

"Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku intoleran ormas dibalik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal," jelasnya.

Sikap beberapa ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dianggap Petrus merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, yang melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

"Apapun alasannya, hanya penegak hukum yang berwewenang melarang. Karena itu indakan sejumlah ormas setempat yang melarang pelaksanaan ibadah umat Kristiani, sebagaimana surat pernyataan pelarangannya beredar di medsos, jelas merupakan kejahatan atau tindak pidana," jelas Petrus.

Baca Juga:

Mendagri Tito Ditantang Hukum dan Copot Kepala Daerah yang Intoleran

Petrus menyebut, sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, maka sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran beberapa ormas terhadap warga lainnya, hanya karena berbeda agama selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan.

"Hal itu merupakan sikap yang sangat memalukan karena menciderai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan menciderai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pernyataan Menteri Agama Soal Polemik Natal di Sumbar Lukai Hati Umat Nasrani

#Natal #Kasus Intoleransi #Ormas #Umat Kristen
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah gagal menjamin kesehatan jiwa sebagian warganya yang masih kesulitan untuk beribadah.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Lifestyle
4 Ide Rayakan Paskah Bersama Keluarga Dengan Hangat dan Sederhana
Meskipun Paskah identik dengan prosesi ibadah khidmat di gereja, masyarakat dapat menghadirkan suasana syukur secara sederhana di dalam rumah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
4 Ide Rayakan Paskah Bersama Keluarga Dengan Hangat dan Sederhana
Lifestyle
Makna Mendalam Kamis Putih, Kisah Perjamuan Terakhir Yesus
Salah satu tradisi yang melekat dalam perayaan ini yakni perjamuan roti yang dibagikan dalam misa.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Makna Mendalam Kamis Putih, Kisah Perjamuan Terakhir Yesus
Indonesia
Polda Metro Kerahkan 4.500 Aparat untuk Amankan Perayaan Paskah 2026
Fokus utama operasi ini yakni melakukan pelayanan untuk memberikan rasa aman melalui kehadiran petugas di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Polda Metro Kerahkan 4.500 Aparat untuk Amankan Perayaan Paskah 2026
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Bagikan