Pelarangan Misa Natal di Sumbar, Pemerintah Tak Boleh Bersekongkol dengan Kelompok Intoleran
Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, pemerintah tidak boleh tunduk terhadap kelompok intoleran atau ormas, melainkan harus memproses hukum para penandatangan surat pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani di Sumatera Barat (Sumbar).
Petrus mengatakan, pimpinan kelompok atau ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.
Baca Juga:
PKS Duga Berita Pelarangan Natal di Sumatera Barat Hoaks Belaka
"Karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut," kata Petrus kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (24/12).
Lebih lanjut Petrus menegaskan Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh seakan-akan menjadi jubirnya ormas intoleran di Sumatera Barat dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada surat kesepakatan atau perjanjiannnya.
"Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku intoleran ormas dibalik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal," jelasnya.
Sikap beberapa ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dianggap Petrus merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, yang melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
"Apapun alasannya, hanya penegak hukum yang berwewenang melarang. Karena itu indakan sejumlah ormas setempat yang melarang pelaksanaan ibadah umat Kristiani, sebagaimana surat pernyataan pelarangannya beredar di medsos, jelas merupakan kejahatan atau tindak pidana," jelas Petrus.
Baca Juga:
Mendagri Tito Ditantang Hukum dan Copot Kepala Daerah yang Intoleran
Petrus menyebut, sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, maka sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran beberapa ormas terhadap warga lainnya, hanya karena berbeda agama selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan.
"Hal itu merupakan sikap yang sangat memalukan karena menciderai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan menciderai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Pernyataan Menteri Agama Soal Polemik Natal di Sumbar Lukai Hati Umat Nasrani
Bagikan
Berita Terkait
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Angkutan Kota di Bandung Tidak Beroperasi Saat Pergantian Tahun, Sopir Dapat Kompensasi
Rohaniwan Katolik Mudji Sutrisno Meninggal Dunia setelah Natal, Menag: Indonesia Kehilangan Tokoh Keberagaman dan Lintas Iman
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
31 Rumah Sakit Umum Daerah Jakarta Diperintah Siaga Saat Pergantian Tahun
10.117.847 Orang Telah Bepergian Menggunakan Angkutan Umum Buat Liburan Nataru
Lirik Nama-Mu Kudus Tuhan, Sebuah Lagu Natal Menampilkan Perpaduan Kuat Dari Karakter Vokal Berbeda
Meriahkan Natal 2025 Ornamen Tematik Hiasi Trotoar Sudirman Jakarta
99,4 Persen Kapasitas Kereta Jarak Jauh Sudah Terbeli Penumpang Nataru
TMII Targetkan 430 Ribu Pengunjung, Beri Lapak Khusus Bagi UMKM