Pegawai Nonaktif KPK Surati Jokowi


Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta diangkat sebagai ASN.
"Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yakni Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan 57 pegawai Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (24/8).
Hotman mengingatkan bahwa laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.
Baca Juga:
Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN. Sementara dalam laporan Komnas HAM, ditemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk menjadi aparatur sipil negara," ujarnya.

Sebab, kata Hotman, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Dengan demikian, menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu, sudah sepatutnya semua pegawai saat ini diangkat menjadi ASN.
"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman. (Pon)
Baca Juga:
Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Diusulkan Jadi ASN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
