PDIP Sebut 8 Fraksi Penolak Proporsional Tertutup Cuma 'Hore-hore', PAN: Tidak Bercanda, Itu Serius
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.. Foto: Arief/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto yang menyebut pertemuan kedelapan fraksi DPR yang menolak sistem proporsional tertutup sekadar 'hore-hore'.
Saleh menjelaskan pernyataan sikap kedelapan partai politik yang ada di parlemen untuk mendukung sistem proporsional terbuka adalah bagian dari proses demokrasi.
Baca Juga
8 Fraksi di Parlemen Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup
Menurut Saleh, semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat. Apalagi, pernyataan yang disampaikan didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.
"Kedelapan fraksi itu tidak sedang bermain-main. Tidak bercanda. Ya itu sangat serius. Kalau disimak, justru kedelapan fraksi ini ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan," kata Saleh di Jakarta, Jumat (13/1).
Saleh menilai sistem proporsional terbuka lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan. Di DPR saja, kata dia, diterima mayoritas, apalagi di masyarakat.
"Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar 'hore-hore', justru itu malah yang becanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan," ujarnya.
Saleh menyatakan, pertemuan delapan fraksi DPR tidak perlu ditanggapi berlebihan. Menurutnya, Itu bagian dari demokrasi sehingga harus ada diskusi dan diskursus di ruang publik.
"Dan itu adalah contoh partisipasi. Setiap pihak boleh menyampaikan pendapat," imbuhnya.
Baca Juga
Mahfud MD Dukung Usulan PDIP Soal Pemilu Proporsional Tertutup
Lebih lanjut Saleh mengatakan, kedelapan partai yang ada di parlemen menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kata Saleh, pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh kedelapan fraksi tersebut harus dijadikan sebagai pertimbangan.
"Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi kita," pungkasnya.
Diketahui delapan parpol yang ada di DPR menyatakan menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun kedelapan parpol itu yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra. Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). (Pon)
Baca Juga
Selain PDIP, 8 Fraksi di DPR Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India