Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024


Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu (7/8/2022). ANTARA/M Haris SA
MerahPutih.com - Bukan hanya partai politik di tingkat nasional yang harus daftar ke KPU, partai politik lokal yang khusus ada di Provinsi Aceh, juga harus mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh
Baca Juga:
Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik
Partai politik lokal pertama kali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Salah satu partai politik lokal yakni Partai Aceh, partai politik lokal di Aceh, resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Berkas pendaftaran Partai Aceh menjadi calon peserta Pemilu 2024 diterima Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi jajaran komisioner dan staf lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Muzakir Manaf mengatakan partai politik lokal yang dipimpinnya mendaftar setelah mengunggah semua dokumen persyaratan peserta pemilu pada sistem informasi partai politik (sipol).
Muzakir Manaf mengharapkan Partai Aceh tidak terkendala dalam pendaftaran. Jika pun ada kendala, Partai Aceh meminta KIP Aceh segera menyampaikannya untuk diperbaiki, sehingga memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan tim verifikasi berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu segera memeriksa kelengkapan berkas Partai Aceh.
"Ada tiga dokumen pendaftaran yang diperiksa, yakni surat pendaftaran yang ditandatangani pimpinan partai politik serta mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM," kata Munawarsyah.
Kemudian surat pernyataan data sipol serta rekapitulasi jumlah kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Kedua surat tersebut juga mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah proses ini, kami akan menyatakan apakah dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap atau tidak lengkap. Kalau tidak lengkap, maka diperbaiki dalam masa pendaftaran yang berlangsung hingga 14 Agustus," kata Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan Partai Aceh merupakan partai lokal yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2019. Jadi, Partai Aceh tidak akan diverifikasi, baik administrasi maupun faktual.
"Tapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Aceh harus mendaftar. Setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka Partai Aceh akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi administrasi dan faktual," kata Munawarsyah dikutip Antara.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan Partai Aceh merupakan partai politik lokal pertama yang mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
"Setelah ini, akan ada partai politik lokal yang sudah mengonfirmasikan pendaftaran yakni Partai Adil Sejahtera Aceh. Kami juga menunggu partai politik lokal lainnya yang mendaftar," kata Syamsul Bahri.
Partai Aceh, menargetkan lebih dari 50 persen perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2024, khususnya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca Juga:
KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
