Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 09 April 2022
Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK

Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto memberikan pernyataan pers di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Jumat. (ANTARA/Imam Budilaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Perindo dan bersama parpol nonparlemen akan akan daftarkan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin presidential threshold menjadi 0 Persen.

“Terkait ‘presidential threshold’, kami dukung 0 persen. Perindo bersama parpol nonparlemen akan daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto di Jakarta, Jumat (8/4).

Baca Juga

Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Heri menyampaikan, partai non parlemen yang mendukung presidential threshold di antaranya Berkarya, PSI, PBB dan PKP. Partai nonparlemen ini berencana menggugat ke MK dalam waktu dekat.

"Suara parpol nonparlemen sangat signifikan mencapai 9,7 persen berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019," lanjut Heri.

Baca Juga

PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Koordinator Jubir Partai Perindo itu mengatakan terkait nama calon presiden yang akan diusung parpol nonparlemen pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, semua parpol masih menyamakan pandangan.

“Saat ini Perindo bersama parpol nonparlemen menyamakan pandangan terhadap siapa yang dicalonkan. Kalau Perindo, nanti Ketua Umum yang akan menyampaikan,” tuturnya

Menurut Heri, wacana untuk mengajukan capres pada Pilpres 2024 tetap ada dan internal partainya masih mendiskusikan.

Dia mengatakan Perindo sebagai parpol yang belum masuk DPR RI tentu harus berkoalisi dengan parpol lain ketika ingin mengusung ataupun mendukung capres. (*)

Baca Juga

Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

#Persatuan Indonesia (Perindo) #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi #Partai Politik #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan