Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tujuh partai akhirnya lengkap bergabung dalam Koalisi Parpol Nonparlemen. Total Koalisi Parpol Nonparlemen itu mewakili 13,6 juta suara pada Pemilu 2019.

Rinciannya, Partai Perindo mencapai 3,7 juta, Partai Berkarya 2,9 juta suara, PSI 2,6 juta suara, Partai Hanura 2,1 juta suara, dan PBB 1 juta suara, Partai Garuda 700 ribu lebih suara, dan PKP 300 ribu lebih suara.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Diusulkan Pakai E-Voting, Ketua Komisi II: Rawan Praktik Manipulasi

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mengumumkan, Partai Berkarya resmi bergabung dengan Koalisi Partai Nonparlemen.

Dalam pertemuan Koalisi Parpol Nonparlemen pada 23 Februari 2022 lalu di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta, diputuskan untuk mewacanakan menjadi satu koalisi guna kontestasi pencapresan tahun 2024.

"Partai Berkarya sepakat ikut Koalisi Partai Nonparlemen," kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/4).

Dia mengatakan dalam Pemilu 2019, Partai Berkarya memperoleh peringkat kedua setelah Partai Perindo untuk partai nonparlemen, dengan perolehan suara lebih dari 2,9 juta atau sama dengan 2,09 persen dari pemilih.

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo bertemu Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR. (Foto: Perindo)
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo bertemu Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR. (Foto: Perindo)

"Kami juga sepakat bersama-sama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar presidential threshold disetujui menjadi nol persen. Selamat bergabung Partai Berkarya. Terima kasih Pak Muchdi," kata Hary.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal Koalisi Parpol Nonparlemen tersebut.

"Partai Perindo merupakan parpol yang mengantongi suara terbesar dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Tolak Buka Big Data Tunda Pemilu, Jubir Luhut Diminta Baca UU Informasi Publik

#Pemilu #UU Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Ambang Batas Parlemen #Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Bagikan