Partai Kebangkitan Nusantara, Kendaraan Politik Loyalis Anas Urbaningrum


Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika berselfie bersama kader PKN di sela-sela Rakernas I PKN. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan nomor urut sembilan.
PKN berdiri pada 28 Oktober 2021 atau bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Partai ini telah berbadan hukum, setelah keluarnya Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI Pada tanggal 7 Januari 2022, setelah melakukan proses pendaftaran dan verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca Juga
PKN yang dikomandoi eks politisi Demokrat, I Gede Pasek Suardika ini telah membentuk 34 pengurus provinsi. Mereka dinamakan Pimpinan Daerah (Pimda) dan 501 Kab/Kota yang disebut dengan istilah Pimpinan Cabang (Pimcab).
PKN menjadi partai yang dibangun atas konsepsi gotong royong dan kebersamaan atas kesamaan visi dari berbagai individu dengan berbagai latar belakang. Tidak hanya politisi, tetapi juga berbagai pakar yang kompeten dibidangnya
Gede Pasek mengatakan, PKN didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Anas saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara selama delapan tahun terkait kasus korupsi atas kasus pemberian (gratifikasi) terkait korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta kasus pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Pasek menyebutkan, loyalis Anas yang menjadi bagian PKN antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir dan eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi.
Lalu ada juga eks wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini menjabat sekretaris jenderal PKN. Pasek mengatakan, Anas telah merestui pendirian PKN.
"Sekarang beliau mendoakan dan merestuilah posisinya," ujar Pasek.
Baca Juga
Pasek sempat berbicara soal kans Anas bergabung dengan partai ini. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan hal itu 100 persen.
"Begitu selesai, maka semakin ringan tugas saya karena sudah saatnya beliau kembali," ucap Pasek.
Soal target, ia menyebut, partainya merupakan parpol baru yang hanya ingin meramaikan gelaran Pemilu 2024. Oleh karenanya, Pasek meminta seluruh pihak tak khawatir dengan kehadiran partainya, apalagi mengganggu PKN.
Memang, kata Pasek, PKN merupakan partai paling muda di antara partai-partai politik lainnya. Usianya baru menginjak satu tahun.
"Kami hanya ingin hadir di tahun pertama ini untuk meramaikan demokrasi, jadi tidak usah khawatir," ujar Pasek.
Kendati demikian, Pasek senang partainya mendapatkan nomor urut sembilan untuk Pemilu 2024. Dengan nomor urut tersebut, PKN ingin kembali mengukir sejarah dan membangkitkan kejayaan Tanah Air.
"Kami ingin membangkitkan kejayaan nusantara yang sudah pernah jaya pada zaman dulu, untuk bisa jaya kembali di masa depan," kata Pasek.
Pasek pun berharap, ke depan seluruh partai politik dapat berkolaborasi menciptakan Pemilu 2024 yang damai.
"Mudah-mudahan dalam kondisi berikutnya kita tetap menjaga persahabatan dan kebersamaan," jelas pria asal Bali ini.
Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Sejumlah pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
