Partai Besutan Amien Rais dan Said Iqbal Bersiap Daftar ke KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Agustus 2022
Partai Besutan Amien Rais dan Said Iqbal Bersiap Daftar ke KPU

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam demonstrasi di depan gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022). (ANTARA/Walda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah partai politik bersiap melakukan pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menyebut, pada hari ini ada satu partai yang melakukan pendaftaran, yakni Partai Kedaulatan Rakyat.

Baca Juga

Airlangga Sebut Kehadiran 3 Parpol KIB di KPU Tunjukkan Soliditas Menuju Pemilu 2024

"Sudah konfirmasi daftar dan datang pukul 14.00 WIB," ujar dia, Kamis (11/8).

Kemudian, lanjut Idham, pada Jumat (12/8), ada tujuh partai politik yang telah mengajukan agenda pendaftaran.

Ketujuh parpol itu, yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Lalu, Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

Anggota KPU, Idham Holikn (kemeja biru). ANTARA/Boyke L Watra
Anggota KPU, Idham Holikn (kemeja biru). ANTARA/Boyke L Watra

Partai Ummat merupakan partai yang dipelopori oleh politkus senior Amien Rais. Sedangkan, Partai Buruh dikomandoi Said Iqbal.

Sementara itu, satu parpol, yakni Partai Republik Satu, akan mendaftar pada Sabtu (13/8). Kemudian, pada Minggu (14/8), Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU mengimbau parpol untuk segera mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sebelum masa pendaftaran berakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

Baca Juga

3 Ketum Parpol Koalisi Jokowi Bakal Datangi KPU Hari Ini

Idham Holik tak memungkiri potensi penumpukan di hari terakhir pendaftaran. KPU sudah memiliki divisi untuk menangani hal tersebut. Idham mengatakan divisi tersebut akan berkomunikasi dengan pihak parpol yang belum mendaftar.

"Dalam rangka mengantisipasi adanya penumpukan antrean pendaftaran pada hari terakhir, kami melalui helpdesk setiap hari berkomunikasi kepada partai politik," kata Idham.

KPU mencatat 42 parpol memiliki akun Sipol. 22 parpol telah mendaftar ke KPU, 10 lainnya mengonfirmasi akan mendaftar, dan 10 parpol belum mengajukan waktu pendaftaran.

Sementara itu, berkas 17 dari 22 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap.

Yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat.

Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sedangkan, lima parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku. (Knu)

Baca Juga

Marching Band hingga Reog Iringi Rombongan 3 Parpol KIB ke KPU

#Komisi Pemilihan Umum #KPU #Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu #Partai Ummat #Partai Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan