Pandangan Pengamat Politik soal Jokowi Larang Menteri Suarakan Penundaan Pemilu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 April 2022
Pandangan Pengamat Politik soal Jokowi Larang Menteri Suarakan Penundaan Pemilu

Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan pers terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo akhirnya bersuara terkait isu penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatannya. Kepala Negara menegaskan tidak boleh ada lagi anggota menteri kabinet yang menyuarakan penundaan pemilu 2024.

"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, enggak," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

Baca Juga

Politikus PKB Minta Menteri Patuh Jokowi soal Larangan Bicara Penundaan Pemilu

Menanggapi pernyataan Jokowi, pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, larangan presiden itu sangat jelas dan konkrit, sekaligus menunjukkan kekecewaan Jokowi pada anak buahnya yang beberapa belakangan ini mewacanakan penundaan pemilu.

"Contoh pesan tersirat, memiliki big data 110 juta warganet yang meminta supaya Pemilu 2024 ditunda," kata Emrus kepada MerahPutih.com, Rabu (6/4).

Analis Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) ini berpandangan, ketegasan Jokowi ini sangat konsisten dengan pernyataanya sebelumnya terkait hal yang sama.

"Ketika itu ia mengatakan. Ada tiga, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," papar Emrus mencontohkan omongan Jokowi.

Baca Juga

Jokowi Larang Menteri Suarakan Penundaan Pemilu, Fadli Zon: Itu Langkah Bijak

Karena itu, menurut Emrus, menteri yang merasa ditegor, sejatinya harus mengundurkan diri saja dari jabatannya, jika masih punya "muka". Lain halnya jika sudah tidak punya "muka".

Dugaan dia, ada dua menteri yang disinggung Jokowi. Pertama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang intensitas menyatakan penundaan pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden ke ruang publik.

Sedangkan satu lagi menteri yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang menyampaikan subyek yang relatif sama ke ruang publik, namun dengan gradasi sangat rendah.

"Sebab, ucapannya itu tidak agenda politik di fraksinya di Senayan. Bisa jadi menteri yang bersangkutan hanya sekedar menyampaikan pesan dari orang/aktor politik yang mempunyai motif komunikasi politik pragmatis," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 29 April-6 Mei 2022

#Presiden Jokowi #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan