Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS
Ilustrasi Perkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana telah mencopot jabatan oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga memperkosa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun. Namun, kasus tersebut dianggap sebagai bukti mendesaknya segera disahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini, tidak sedikit contoh konkrit yang sudah terjadi," kata Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/3).
Baca Juga:
RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual
Keponakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto itu mengapresiasi langkah cepat Polda Sulawesi Selatan menindak oknum yang terlibat. Namun, dia menegaskan kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.
Bukan tanpa alasan, eks anggota DPR itu meminta disahkannya RUU TPKS. Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak.
"Tidak cukup hanya UU PA (Perlindungan Anak) saja yang digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Modus jenis eksploitasi seksual tidak bisa disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan. Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga," papar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Menurut dia, keadilan tidak bisa berhenti hanya pada penghukuman bagi para pelaku, tetapi harus ada proses pengadaan restitusi bagi para korban dan keluarga korban kekerasan seksual. Tak lupa dia mengingatkan proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari hari.
"Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moril. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya," imbuh Sara, sapaan akrab putri Hashim Djojohadikusumo itu.
Baca Juga:
Perwira Polisi di Sulsel Diduga Perkosa dan Perbudak Gadis Remaja
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong. IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021.
IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Pon)
Baca Juga:
Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan Mulai Disusun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Ketua DPC Solo Terang-terangan Tolak Rencana Budi Arie Mau Masuk Gerindra
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Sekjen Gerindra Dukung Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan