Naskah Akademi Publisher Rights Karya Jurnalistik Tengah Disusun Unpad
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (17/3/2022). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
MerahPutih.com - Regulasi hak cipta jurnalistik (publisher rights) apabila telah ditetapkan secara resmi, dikliam bisa menjaga konvergensi media lebih berimbang bukan unntuk mengatasi dominasi.
"Ini untuk membangun suatu konvergensi industri media, untuk menjaga agar lapangan usaha itu lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama yang saling memperkuat antara media konvensional dengan media baru (the new comer) over-the-top (OTT)," Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, Senin (21/3).
Baca Juga:
Publisher Rights Bakal Selamatkan Pers Indonesia dari Gempuran Platform Digital Asing
Ia mengatakan, saat ini tim Task Force Media Sustainability telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk menyusun naskah akademik.
"Tadi dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, itu (naskah akademik) memang masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan, mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya," kata Johnny.
Selanjutnya, kata ia, apabila naskah akademis sudah rampung, Johnny mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Presiden untuk meminta hak inisiatif usulan payung hukum publisher rights, termasuk pilihan payung hukum yang paling relevan dengan perundang-undangan yang telah ada di Indonesia.
Ia menyebutkan, payung hukum terkait publisher rights dan media digital tersebar di banyak undang-undang (UU), termasuk UU Pers, UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan seterusnya.
"Nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat namun juga implementable atau yang bisa diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat," ujarnya.
Johnny mengatakan, proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan jenis regulasi yang dipilih. Jika dalam bentuk UU, baik UU baru maupun revisi terhadap berbagai UU, maka pemerintah harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise. Nah, draf RUU-nya dalam bentuk dua payung itu," katanya.
Sebelumnya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) bulan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendukung regulasi hak cipta jurnalistik. Pada HPN tahun lalu, Presiden juga telah memberikan arahan agar pihak terkait mengkaji regulasi. (Knu)
Baca Juga:
Puncak HPN 2022, Pers Tagih Aturan Publisher Rights ke Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Once Tegaskan Perjuangan Musisi Bukan untuk Menghindari Royalti, Dorong Perbaikan UU Hak Cipta
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara
Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan
Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
Mengenal Tugas dan Fungsi Dibentuknya LMKN, Lembaga ‘di Bawah’ Pemerintah yang Ditugaskan Menarik Royalti Pemutaran Lagu
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Lirik Lagu Nuansa Bening dan Maknanya: Antara Romansa dan Hak Cipta
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’