Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
Ariel Noah, Piyu Padi hingga Adi KLa Project Ikuti RDPU Manajemen Royalti dengan Komisi XIII DPR (MP/Didik(
Merahputih.com - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengakhiri berbagai kontroversi terkait royalti yang belakangan ini kerap menjadi perbincangan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, berharap revisi ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak cipta. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penarikan royalti agar tidak memicu polemik baru.
“Polemik royalti yang berlarut-larut memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan, namun tidak membelenggu kreativitas industri kreatif," ujar Mafirion, Jumat (22/8).
Baca juga:
Tata Kelola Aturan Royalti Musik Diperkuat, Biaya Operasional LMKN Hanya 8 Persen
Regulasi yang baik harus memberikan rasa aman bagi semua pihak. Menurutnya, hak cipta perlu dilindungi, tetapi pelaksanaannya tidak boleh membebani. Ia juga menekankan bahwa musik seharusnya dapat mendorong kemajuan ekonomi, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM), bukan menjadi sumber perselisihan.
Untuk memastikan semua aspirasi terakomodasi, revisi undang-undang ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Mafirion juga optimistis revisi ini bisa selesai dalam dua bulan ke depan, dengan fokus pembahasan pada isu-isu krusial yang selama ini memicu polemik.
Baca juga:
Akhiri Polemik Royalti, DPR Target Revisi UU Hak Cipta Tuntas Dua Bulan
"Pembahasan akan fokus pada hal-hal yang selama ini menjadi persoalan utama, terutama transparansi penarikan dan pembagian royalti agar lebih adil, tepat sasaran, dan terbuka," jelas dia.
Politisi dari Fraksi PKB ini juga meminta agar revisi UU Hak Cipta memperkuat mekanisme pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan hak cipta berjalan efektif tanpa menghambat kreativitas para musisi dan pelaku industri kreatif lainnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
BTS Umumkan Album Terbaru ‘ARIRANG’, akan Dirilis dalam 16 Versi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Lirik Lagu 'Big Girls Don’t Cry' dari ENHYPEN, Bawa Pesan Emosional soal Perempuan