Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
Ariel Noah, Piyu Padi hingga Adi KLa Project Ikuti RDPU Manajemen Royalti dengan Komisi XIII DPR (MP/Didik(
Merahputih.com - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengakhiri berbagai kontroversi terkait royalti yang belakangan ini kerap menjadi perbincangan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, berharap revisi ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak cipta. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penarikan royalti agar tidak memicu polemik baru.
“Polemik royalti yang berlarut-larut memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan, namun tidak membelenggu kreativitas industri kreatif," ujar Mafirion, Jumat (22/8).
Baca juga:
Tata Kelola Aturan Royalti Musik Diperkuat, Biaya Operasional LMKN Hanya 8 Persen
Regulasi yang baik harus memberikan rasa aman bagi semua pihak. Menurutnya, hak cipta perlu dilindungi, tetapi pelaksanaannya tidak boleh membebani. Ia juga menekankan bahwa musik seharusnya dapat mendorong kemajuan ekonomi, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM), bukan menjadi sumber perselisihan.
Untuk memastikan semua aspirasi terakomodasi, revisi undang-undang ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Mafirion juga optimistis revisi ini bisa selesai dalam dua bulan ke depan, dengan fokus pembahasan pada isu-isu krusial yang selama ini memicu polemik.
Baca juga:
Akhiri Polemik Royalti, DPR Target Revisi UU Hak Cipta Tuntas Dua Bulan
"Pembahasan akan fokus pada hal-hal yang selama ini menjadi persoalan utama, terutama transparansi penarikan dan pembagian royalti agar lebih adil, tepat sasaran, dan terbuka," jelas dia.
Politisi dari Fraksi PKB ini juga meminta agar revisi UU Hak Cipta memperkuat mekanisme pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan hak cipta berjalan efektif tanpa menghambat kreativitas para musisi dan pelaku industri kreatif lainnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
Cody Jon Angkat Luka Usai Patah Hati dalam Lagu 'Keyring', Simak Lirik Lagunya
Ariana Grande Hidupkan Karakter Glinda di Film 'Wicked: For Good' lewat Lagu 'The Girl in the Bubble'
The Flowers Hadirkan Nuansa Berbeda Lewat Single 'Luka Yang Manis'
Five Finger Death Punch Rayakan 20 Tahun dengan Album 'Best Of – Volume 2'
Sunwich Kembali ke Jepang, Masuk Lineup Festival BiKN Shibuya 2025
Menuju Album 'Sandbox', The All-American Rejects Rilis Single 'Get This' di Penghujung 2025
Coldiac Rilis EP Loving You Like This, Hadirkan Ulang 4 Lagu Cinta Klasik Indonesia
Menutup 2025 dengan Lelah? Tama Yuri Hadirkan Lagu 'Hari yang Berat' sebagai Penguat
Mengurai Pesan Emosional di Balik Lagu 'Evaluasi' dari Hindia, Simak Lirik Lengkapnya