Mengenal Tugas dan Fungsi Dibentuknya LMKN, Lembaga ‘di Bawah’ Pemerintah yang Ditugaskan Menarik Royalti Pemutaran Lagu


Pengurus LMKN. (Dok. LMKN)
MerahPutih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belakangan menjadi sorotan di tengah polemik royalti musik. Hal ini karena LMKN yang diketuai Dharma Oratmangun ini memiliki peran sentral dalam sistem distribusi royalti, namun keberadaannya juga memicu kontroversi dari sisi hukum.
Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berakar dari amanat Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut dibentuknya lembaga manajemen kolektif secara nasional guna menjamin efisiensi dan efektivitas penarikan serta pendistribusian royalti.
Lembaga bantu pemerintah ini ditugaskan untuk mengelola pengumpulan royalti dari pengguna komersial, kemudian mendistribusikannya kepada para pencipta, pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mengacu pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 36 Tahun 2018, lembaga ini memperoleh atribusi resmi dari negara untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial (Public Performance Rights).
Baca juga:
Polemik Royalti Lagu, Ari Lasso Tanggapi Human Error dan Anomali Data WAMI
Berikut Penjelasan Lebih Lanjut:
Tugas Pokok LMKN:
LMKN fokus pada pengelolaan royalti untuk karya cipta lagu dan musik, memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terpenuhi.
Dasar Hukum:
Pembentukan LMKN didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peran dalam Ekosistem Musik:
LMKN berperan penting dalam ekosistem musik, memastikan hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi serta pengguna komersial membayar royalti dengan adil.
Hubungan dengan LMK:
LMKN membawahi beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yang bertugas menarik dan mengelola royalti dari berbagai pengguna.
Contoh Pengguna Komersial:
Restoran, kafe, pub, bar, klub malam, konser musik, dan acara lain yang menggunakan musik berbayar, termasuk yang menggunakan musik dari AI.
Penggunaan AI oleh LMKN:
LMKN juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan royalti, misalnya dalam mengidentifikasi penggunaan musik dan menghitung royalti yang harus dibayarkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Once Tegaskan Perjuangan Musisi Bukan untuk Menghindari Royalti, Dorong Perbaikan UU Hak Cipta

Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara

Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII

[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan](https://img.merahputih.com/media/fa/5b/59/fa5b59623912d20675302ab53332e08a_182x135.jpg)
Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan

Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Hindari Masalah Royalti Musik, Stasiun Solo Balapan Tak Lagi Putar Lagu 'Bengawan Solo'

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Kisruh Royalti Lagu, Pelaku Usaha dan Seniman Desak DPRD Solo Bubarkan LMKN

Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
