Mengenal Tugas dan Fungsi Dibentuknya LMKN, Lembaga ‘di Bawah’ Pemerintah yang Ditugaskan Menarik Royalti Pemutaran Lagu

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Mengenal Tugas dan Fungsi Dibentuknya LMKN, Lembaga ‘di Bawah’ Pemerintah yang Ditugaskan Menarik Royalti Pemutaran Lagu

Pengurus LMKN. (Dok. LMKN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belakangan menjadi sorotan di tengah polemik royalti musik. Hal ini karena LMKN yang diketuai Dharma Oratmangun ini memiliki peran sentral dalam sistem distribusi royalti, namun keberadaannya juga memicu kontroversi dari sisi hukum.

Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berakar dari amanat Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut dibentuknya lembaga manajemen kolektif secara nasional guna menjamin efisiensi dan efektivitas penarikan serta pendistribusian royalti.

Lembaga bantu pemerintah ini ditugaskan untuk mengelola pengumpulan royalti dari pengguna komersial, kemudian mendistribusikannya kepada para pencipta, pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Mengacu pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 36 Tahun 2018, lembaga ini memperoleh atribusi resmi dari negara untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial (Public Performance Rights).

Baca juga:

Polemik Royalti Lagu, Ari Lasso Tanggapi Human Error dan Anomali Data WAMI

Berikut Penjelasan Lebih Lanjut:

Tugas Pokok LMKN:

LMKN fokus pada pengelolaan royalti untuk karya cipta lagu dan musik, memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terpenuhi.

Dasar Hukum:

Pembentukan LMKN didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Peran dalam Ekosistem Musik:

LMKN berperan penting dalam ekosistem musik, memastikan hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi serta pengguna komersial membayar royalti dengan adil.

Hubungan dengan LMK:

LMKN membawahi beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yang bertugas menarik dan mengelola royalti dari berbagai pengguna.

Contoh Pengguna Komersial:

Restoran, kafe, pub, bar, klub malam, konser musik, dan acara lain yang menggunakan musik berbayar, termasuk yang menggunakan musik dari AI.

Penggunaan AI oleh LMKN:

LMKN juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan royalti, misalnya dalam mengidentifikasi penggunaan musik dan menghitung royalti yang harus dibayarkan. (Knu)

#Lembaga Manajemen Kolektif Nasional #Royalti Musik #Hak Cipta
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Ketua asosiasi penyanyi dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (tengah) dan Wakil Ketua VISI Ariel (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 11 November 2025
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Indonesia
Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Sistem tata kelola royalti musik nasional saat ini belum ideal dan menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian bagi pelaku industri musik.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Berita Foto
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto (kanan), Anggota Fraksi Banyu Biru (kedua kanan), menerima audiensi pengurus asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di antaranya Armand Maulana (kiri) dan Ariel NOAH (tengah), di Ruang Fraksi PDIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Indonesia
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Kemenkum menerima berbagai masukan dari pelaku industri mengenai mekanisme pembagian royalti serta peran lembaga pengelola yang akan dibentuk.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Indonesia
Once Tegaskan Perjuangan Musisi Bukan untuk Menghindari Royalti, Dorong Perbaikan UU Hak Cipta
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyinggung tanggung jawab sosial para pencipta lagu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Once Tegaskan Perjuangan Musisi Bukan untuk Menghindari Royalti, Dorong Perbaikan UU Hak Cipta
Indonesia
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara
Semua pemungutan dihentikan sementara untuk menciptakan kepastian hukum.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara
Indonesia
Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII
Ariel dan Judika menyoroti soal royalti musik dalam rapat yang digelar Komisi XIII DPR. Ahmad Dhani pun hampir diusir oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
Beredar informasi pengunjung restoran diminta ikut membayar royalti lagu yang diputar.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
Indonesia
Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan
Apabila penyelesaian persoalan terkait polemik royalti musik perlu diakomodasi melalui revisi UU Hak Cipta maka akan menyangkut banyak aspek terkait hak cipta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan
Indonesia
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Bagikan