Muhammad Kece Bonyok Dihajar Jenderal Polisi, Polri Didorong Tanggung Jawab

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 September 2021
Muhammad Kece Bonyok Dihajar Jenderal Polisi, Polri Didorong Tanggung Jawab

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri bertanggungjawab atas kasus penganiayaan terhadap tersangka ujaran kebencian Muhammad Kece yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kompolnas menyayangkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri dan kawan-kawannya di tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Surat Terbuka Irjen Napoleon Disebut Tak Mampu Pengaruhi Penyidikan

"Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polri untuk bertanggung jawab,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan yang dikutip, Jumat (24/9).

Bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan Polri yakni mengobati luka yang dialami korban lalu melakukan pemeriksaan kepada Napoleon secara profesional, transparan dan berkeadilan. Polisi juga perlu memeriksa para penjaga rutan yang bertugas saat peristiwa terjadi.

Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)
Tangkapan layar channel MuhammadKece. (Foto: Youtube)

Kompolnas juga berharap sistem pengamanan di sel atau rutan Bareskrim Polri ini diperketat. "Termasuk juga melakukan pemasangan CCTV yang menjangkau semua sudut,” jelas Poengky.

Pasca-penganiayaan yang dialami Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte, polisi memperketat pengamanan du rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Tentunya kita melakukan pengamanan semua melihat kasus ini terjadi dan tidak akan terulang kembali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga:

Napoleon Bonaparte Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Pengetatan pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi penganiayaan serupa di dalam rutan.

"Tentunya pengamanan diperketat dan juga diambil langkah-langkah yang tentunya tidak akan terjadi hal-hal serupa seperti ini,” beber Rusdi. (Knu)

# Penistaan Agama #UU Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Bagikan