Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS

Menpora Dito Ariotedjo (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo enggan berkomentar soal isu dugaan adanya pengembalian uang Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Sebelumnya, Menpora Dito sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7). Pria kelahiran 25 September 1990 ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BTS yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Baca Juga

Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo

Belakang, beredar informasi ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar. Jumlah uang yang dikembalikan nilainya sama dengan yang ditudingkan kepada Dito.

Dikonfirmasi awak media soal kabar tersebut, Menpora Dito irit bicara

Alumni Universitas Indonesia (UI) ini justru berbicara soal pemeriksaan dirinya oleh Kejagung.

"Saya sudah datang ke Kejaksaan, alhamdulilah bisa dilihat presconnya," kata Dito usai acara persemian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark, Rabu (5/7).

Ia menegaskan siap direshuffle oleh Presiden Jokowi karena polemik korupsi BTS Kominfo.

"Kita ini namanya jabatan bisa dikasih, bisa dicopot kapan saja," pungkasnya.

Baca Juga

Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo

Informasi pengembalian uang Rp 27 miliar disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Maqdir menyebut uang tersebut diberikan Irwan kepada seseorang sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G.

Namun, Maqdir enggan membeberkan identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya menyebut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan itu berbentuk tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7). (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar

#Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Olahraga
Tetap Jadi Ketua Umum PSSI Setelah Jabat Menpora, Erick Thohir: Jawaban FIFA secara Statuta Tidak Salah
“Yang rugi siapa (kalah ada pergantian di tengah jalan)?,” kata Erick Thohir.
Frengky Aruan - Selasa, 23 September 2025
Tetap Jadi Ketua Umum PSSI Setelah Jabat Menpora, Erick Thohir: Jawaban FIFA secara Statuta Tidak Salah
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Setuju Menpora Erick Thohir Rangkap Ketum PSSI, Ini Syarat Komisi X DPR
"Saat ini tidak ada statuta baik dari PSSI maupun FIFA yang menyatakan harus mundur," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Setuju Menpora Erick Thohir Rangkap Ketum PSSI, Ini Syarat Komisi X DPR
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Bagikan