Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS


Menpora Dito Ariotedjo (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo enggan berkomentar soal isu dugaan adanya pengembalian uang Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Sebelumnya, Menpora Dito sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7). Pria kelahiran 25 September 1990 ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BTS yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Baca Juga
Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo
Belakang, beredar informasi ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar. Jumlah uang yang dikembalikan nilainya sama dengan yang ditudingkan kepada Dito.
Dikonfirmasi awak media soal kabar tersebut, Menpora Dito irit bicara
Alumni Universitas Indonesia (UI) ini justru berbicara soal pemeriksaan dirinya oleh Kejagung.
"Saya sudah datang ke Kejaksaan, alhamdulilah bisa dilihat presconnya," kata Dito usai acara persemian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark, Rabu (5/7).
Ia menegaskan siap direshuffle oleh Presiden Jokowi karena polemik korupsi BTS Kominfo.
"Kita ini namanya jabatan bisa dikasih, bisa dicopot kapan saja," pungkasnya.
Baca Juga
Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo
Informasi pengembalian uang Rp 27 miliar disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Maqdir menyebut uang tersebut diberikan Irwan kepada seseorang sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G.
Namun, Maqdir enggan membeberkan identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya menyebut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan itu berbentuk tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7). (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
