Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS

Menpora Dito Ariotedjo (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo enggan berkomentar soal isu dugaan adanya pengembalian uang Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Sebelumnya, Menpora Dito sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7). Pria kelahiran 25 September 1990 ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BTS yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Baca Juga

Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo

Belakang, beredar informasi ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar. Jumlah uang yang dikembalikan nilainya sama dengan yang ditudingkan kepada Dito.

Dikonfirmasi awak media soal kabar tersebut, Menpora Dito irit bicara

Alumni Universitas Indonesia (UI) ini justru berbicara soal pemeriksaan dirinya oleh Kejagung.

"Saya sudah datang ke Kejaksaan, alhamdulilah bisa dilihat presconnya," kata Dito usai acara persemian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark, Rabu (5/7).

Ia menegaskan siap direshuffle oleh Presiden Jokowi karena polemik korupsi BTS Kominfo.

"Kita ini namanya jabatan bisa dikasih, bisa dicopot kapan saja," pungkasnya.

Baca Juga

Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo

Informasi pengembalian uang Rp 27 miliar disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Maqdir menyebut uang tersebut diberikan Irwan kepada seseorang sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G.

Namun, Maqdir enggan membeberkan identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya menyebut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan itu berbentuk tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7). (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar

#Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Bagikan