Mendikbud Tegaskan Kelulusan Siswa Dikembalikan ke Sekolah
Siswa mengikuti ujian nasional mata pelajaran Bahasa Indonesia berbasis komputer (computer based test) di SMKN 2 Surakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Merahputih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah.
"USBN akan dikembalikan pada esensi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni dikembalikan ke sekolah. Termasuk untuk menentukan kelulusannya sendiri," ujar Nadiem Makarim dalam pertemuan bersama kepala dinas di Jakarta, Rabu (11/12).
Baca Juga
Ujian Nasional Tidak Lagi Jadi Momok Menakutkan bagi Pelajar
USBN selama ini, diselenggarakan melalui pilihan ganda. Hal itu dinilai tidak optimal dalam mengukur kompetisi dasar yang dimiliki oleh siswa.
Oleh karena itu, mulai tahun ini USBN diselenggarakan oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
Melalui hal itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Meski demikian, Nadiem tidak memaksa sekolah untuk menerapkan perubahan pola USBN tersebut pada tahun ini.
"Kalau mau menggunakan format USBN yang lama dipersilahkan, tapi yang melakukan perubahan atau melakukan penilaian yang dilakukan secara holistik maka diperbolehkan," ungkap dia.
Nadiem memberikan kesempatan pada para guru untuk mengambil kesempatan tersebut, dengan melakukan perubahan pada pola USBN. Dia juga meminta agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan.
Baca Juga:
Eggi Sudjana Pertanyakan Kualitas Nadiem Makarim jadi Menteri Pendidikan
"Bagi kepala dinas yang sudah menganggarkan dananya untuk USBN, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas guru," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, yang meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek